Jakarta – Kepolisian menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka atas dugaan tindakan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya kini terancam pidana penjara maksimal satu tahun.
Pasal Asusila di Muka Umum
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mengenai perbuatan asusila di muka umum. “Sudah tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujar AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Pasal 406 KUHP tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang tersebut, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10.000.000.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini bermula ketika korban menaiki bus Transjakarta setelah beraktivitas.
“Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” jelas AKBP Onkoseno Grandiarso.
Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara di dalam bus.
Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
Pelaku Diamankan Penumpang dan Kondektur
“Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambah AKBP Onkoseno Grandiarso.






