Berita

Dua Pria Jadi Tersangka Kasus Asusila di Bus Transjakarta Rute 1A

Advertisement

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindakan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Peristiwa tidak pantas ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Jerat Pasal Asusila di Muka Umum

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap kedua pelaku. “Sudah tersangka,” ujar AKBP Onkoseno kepada wartawan pada Sabtu (17/1/2026).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan asusila di muka umum. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pelecehan seksual yang terjadi, terutama di ruang publik dan transportasi umum.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika korban menaiki bus Transjakarta setelah beraktivitas. Saat itu, korban berdiri di antara penumpang lain dan awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.

Advertisement

Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.

Pelaku Diamankan Penumpang dan Kondektur

Mengetahui kejadian tersebut, petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang lainnya segera bertindak. Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Advertisement