Dua Terdakwa Korupsi Jual Beli Gas Divonis Penjara 6 dan 5 Tahun

Author Image

Irfan

12 Januari 2026

Foto: Ari Saputra/detikcom
Foto: Ari Saputra/detikcom

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi jual beli gas. Mantan Direktur PT PGN, Danny Praditya, divonis 6 tahun penjara, sementara Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sidang vonis digelar pada Senin (12/1/2025).

Vonis Danny Praditya

Majelis hakim menyatakan Danny Praditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan Terdakwa Dani Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dengan bagaimana dalam dakwah alternatif pertama,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.

Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk membuka blokir terhadap enam rekening bank dan dua deposito atas nama Danny Praditya. Hal yang memberatkan vonis Danny adalah perbuatannya menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik terhadap BUMN. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Danny tidak menerima aliran dana, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Vonis Iswan Ibrahim

Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Hakim menyatakan Iswan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwah alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iswan Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim.

Hal yang memberatkan vonis Iswan adalah perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 246 miliar dan dilakukan secara terencana. Namun, hal yang meringankan adalah Iswan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara langsung, bersikap kooperatif, dan telah menyerahkan aset pribadi berupa tujuh bidang tanah seluas 31 hektare.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Iswan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah USD 3.333.723.19 atau setara Rp 45 miliar. Jika harta sitaan melebihi kewajiban, sisanya akan dikembalikan.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Danny Praditya dengan pidana penjara 7,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Sementara itu, Iswan Ibrahim dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta.

Dalam perkara ini, Danny dan Iswan didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada periode 2017-2021. Jaksa menyatakan kegiatan tersebut memperkaya korporasi dan orang lain.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Senin (1/9).

Jaksa menjelaskan Danny secara melawan hukum melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN guna menyelesaikan utang Isar Gas Group, padahal PT PGN bukan perusahaan pembiayaan dan terdapat larangan jual-beli gas bertingkat.