Dua WN Australia Dituntut 18 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana di Bali

Author Image

Irfan

2 Februari 2026

Sidang Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Wn Australia Mevlut Coskun Dan Paea I Middlemore Tupou Di Pn Denpasar, Senin (2/2/2026). (ahmad Firizqi Irwan/detikbali).
Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana WN Australia Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou di PN Denpasar, Senin (2/2/2026). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali).

Denpasar – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua warga negara Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dengan hukuman 18 tahun penjara. Keduanya didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim, sesama warga negara Australia.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa penembakan menggunakan senjata api ini terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Sabtu, 14 Juni 2025. Korban, Zivan Radmanovic, dinyatakan meninggal dunia, sementara Sanar Ghanim mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.

Dakwaan Jaksa

JPU dari Kejaksaan Negeri Badung menyatakan bahwa Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dakwaan ini didasarkan pada Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, seperti dilansir detikBali, Senin (2/2/2026).

Pertimbangan Hakim

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. Di antaranya, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa Zivan Radmanovic dan menyebabkan Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Selain itu, tindakan mereka dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan adalah para terdakwa telah mengakui perbuatannya, bersikap terus terang selama persidangan, dan menunjukkan penyesalan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam proses penyelidikan, pihak berwenang berhasil mengamankan berbagai barang bukti terkait kasus ini. Bukti-bukti tersebut meliputi:

  • Tiga butir proyektil
  • 19 butir selongsong peluru
  • 62 serpihan proyektil
  • Satu palu jenis hammer dengan panjang 85 sentimeter