Dubes RI untuk AS Soroti Peran Silicon Valley dalam Perjanjian Dagang Digital Indonesia-AS

Author Image

Bejo

21 Februari 2026

indroyono soesilo, amerika serikat, indonesia, perjanjian dagang, silicon valley

Duta Besar Republik untuk (AS), , menyoroti peran strategis dalam implementasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan AS. Perjanjian bersejarah ini, yang resmi ditandatangani pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington D.C., menandai babak baru dalam hubungan ekonomi kedua negara, khususnya di sektor teknologi dan digital.

Indroyono Soesilo, yang menjabat sebagai Duta Besar sejak 25 Agustus 2025, menjelaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington D.C. akan menjadi pusat koordinasi utama untuk penyelesaian teknis kebijakan tarif. Secara spesifik, kerja sama di bidang teknologi digital, termasuk yang melibatkan kawasan Silicon Valley, akan dikoordinasikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di San Francisco.

Kesepakatan Tarif dan Akses Pasar Luas

Penandatanganan ART ini merupakan puncak dari negosiasi intensif yang telah berlangsung sejak April 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen usulan Indonesia dalam proses negosiasi telah disetujui oleh pihak AS.

Melalui perjanjian ini, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia akan mendapatkan fasilitas bea masuk 0 persen ke pasar AS. Produk-produk tersebut mencakup sektor pertanian dan industri, seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Untuk produk tekstil dan garmen (apparel), AS juga memberikan tarif 0 persen melalui mekanisme kuota atau Tariff Rate Quota (TRQ). Volume kuota ini akan ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil, seperti kapas dan serat buatan, yang diimpor Indonesia dari AS. Sementara itu, AS akan tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor dari Indonesia, menurun dari sebelumnya 32 persen. Sebagai timbal balik, Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia, meliputi produk pertanian, kesehatan, hasil perikanan, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, serta bahan kimia.

Fokus pada Ekonomi Digital dan Transfer Data

Aspek penting lain dari ART adalah komitmen kedua negara untuk menghilangkan hambatan perdagangan digital. Ini mencakup penghapusan lini tarif HTS pada “produk tidak berwujud”, dukungan moratorium permanen atas bea cukai pada transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta jaminan persaingan yang adil bagi perusahaan jasa pembayaran elektronik AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa kesepakatan ini mencakup klausul transfer data lintas batas. Indonesia akan mendorong transfer data terbatas sesuai undang-undang yang berlaku di Tanah Air, dan AS berkomitmen untuk memberikan perlindungan data konsumen yang setara dengan perlindungan data konsumen di Indonesia.

Indonesia sendiri merupakan pasar ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan nilai mencapai US$90 miliar, dan diproyeksikan tumbuh menjadi US$360 miliar pada tahun 2030. Pemerintah fokus pada tiga prioritas utama: menutup kesenjangan talenta digital, mendorong inklusi digital, dan memperkuat ekosistem investasi digital.

Investasi dan Kemitraan Strategis

Di sela-sela penandatanganan ART, Presiden Prabowo Subianto juga menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (MoU) lintas sektor senilai US$38,4 miliar atau sekitar Rp650,02 triliun di Washington D.C. pada 18 Februari 2026. Investasi ini mencakup sektor kedaulatan pangan, manufaktur, energi, hingga teknologi tinggi, menunjukkan kepercayaan investor global terhadap iklim investasi di Indonesia.

Perjanjian ART ini juga unik karena AS sepakat mencabut pasal-pasal non-ekonomi seperti kerja sama reaktor nuklir, pertahanan, dan keamanan, sehingga perjanjian murni berfokus pada perdagangan. Hal ini memperkuat posisi Indonesia dalam menciptakan lingkungan usaha yang semakin terbuka, transparan, dan ramah investasi.