Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia: Dirut dan Dua Petinggi Lainnya Ditetapkan Tersangka

Author Image

Irfan

6 Februari 2026

Foto Gedung Bareskrim Polri: (andhika Prasetia/detikcom)
Foto Gedung Bareskrim Polri: (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT DSI yang juga pemegang saham perusahaan berinisial TA, MY (mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari), dan RL (Komisaris serta pemegang saham PT DSI).

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026. Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penetapan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Perbuatan ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” terang Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).

Lebih lanjut, ketiga tersangka juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modus yang digunakan adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat melalui PT Dana Syariah Indonesia dengan memanfaatkan proyek fiktif dari data atau informasi borrower (peminjam) yang sudah ada.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Ade Safri.

Upaya Pemulihan Kerugian Korban

Saat ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengoptimalkan penelusuran aset dengan metode follow the money. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan mengamankan harta para tersangka guna memulihkan kerugian yang dialami para korban.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” pungkas Ade Safri.

Penyitaan Aset dan Rekening

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, baik badan hukum maupun perorangan. Permohonan ini diajukan pada Rabu, 28 Januari 2026.

Selain itu, penyidik Subdit II Perbankan telah berhasil menyita uang senilai Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang telah diblokir. Penyitaan juga dilakukan terhadap aset bergerak berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua yang terafiliasi dengan PT DSI.

Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan Kantor

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 64 orang saksi dalam perkara ini. Penggeledahan kantor pusat PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, juga telah dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026.

“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri tengah mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan adalah membuat proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).

Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” jelas Ade Safri.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” lanjutnya.