Berita

Dugaan Penyekapan Pegawai Ekspedisi di Jakut Viral, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Advertisement

Sebuah video yang beredar di media sosial pada Minggu (8/2/2026) memicu kehebohan dengan narasi dugaan penyekapan terhadap lima orang pegawai kurir oleh sebuah perusahaan ekspedisi di Jakarta Utara. Kejadian ini sontak menarik perhatian polisi untuk segera melakukan penyelidikan.

Kronologi Versi Video Viral

Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa kelima pekerja kurir tersebut diduga disekap atas tuduhan penggelapan barang senilai Rp 300 juta. Penyekapan ini disebut terjadi di dalam sebuah gudang di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Narasi video mengisahkan bahwa penyekapan bermula ketika kelima kurir yang sedang bertugas memuat barang dijebak oleh seorang sopir. Sopir tersebut diduga telah menggelapkan seluruh barang bernilai ratusan juta rupiah dan meminta pertanggungjawaban kelima kurir tersebut.

“Nggak taunya itu barang digelapkan sama sopirnya, sudah berkali-kali senilai Rp 300 juta. Akhirnya ketahuan sama perusahaan orang berlima ini disuruh bayar Rp 30 juta satu orang. Jadi kalau nggak bayar katanya di penjara,” demikian kutipan dari seseorang dalam video yang beredar.

Penjelasan Polisi: Tidak Ada Penyekapan, Ada Kesepakatan Kekeluargaan

Menanggapi viralnya video tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah merespons laporan dugaan penyekapan tersebut. Laporan awal diterima polisi melalui call center 110, yang diajukan oleh keluarga salah satu pegawai.

“Laporan call center Polri 110 terkait dugaan penyekapan. Namun secara resmi keluarga tidak ada yang membuat laporan polisi di polsek atau polres,” ujar AKP Handam saat dikonfirmasi pada Minggu (8/2/2026).

AKP Handam menjelaskan bahwa inti permasalahan berawal dari dugaan penggelapan barang konsumen yang dilakukan oleh oknum sopir, yang diduga bekerja sama dengan karyawan gudang ekspedisi.

“Kronologis awalnya ini terkait dengan dugaan penggelapan barang konsumen oleh oknum sopir yang diduga bekerja sama dengan karyawan gudang ekspedisi tersebut,” jelasnya.

Pihak ekspedisi, lanjut Handam, telah mengganti kerugian konsumen. Akibatnya, perusahaan meminta pertanggungjawaban dari para karyawannya.

Advertisement

“Dikarenakan pihak ekspedisi mengganti kerugian kepada konsumen, maka pihak ekspedisi meminta pertanggungjawaban kepada karyawan-karyawanya ini,” tambahnya.

Respons Polisi di TKP

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok segera mendatangi lokasi gudang yang dimaksud. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan adanya bukti penyekapan.

“Pada saat anggota kami ke TKP posisi mereka berada di ruang kerja bersama pihak manajemen dan security. Posisi ruangan juga tidak terkunci,” ungkap Handam.

Lebih lanjut, AKP Handam menyatakan bahwa pihak ekspedisi dan para karyawan telah melakukan komunikasi intensif. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum formal.

“Selanjutnya terjadi komunikasi antara pihak ekspedisi dengan karyawan dan mereka sepakat menempuh jalur kekeluargaan dan para pihak tidak membuat laporan polisi secara resmi,” tuturnya.

Meskipun demikian, AKP Handam menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggelapan barang dan isu penyekapan yang sempat beredar luas.

“Kami akan tetap melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut baik terkait dengan dugaan penggelapan maupun berita berkembang terkait penyekapan,” pungkasnya.

Advertisement