Berita

Perpres Penggunaan AI Segera Terbit, Kominfo: Jaga Keberpihakan pada Jurnalis Manusia

Advertisement

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah tengah merampungkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Aturan ini diharapkan segera terbit untuk menjadi landasan hukum bagi kementerian dan lembaga dalam mengatur pemanfaatan AI, termasuk di sektor media massa di tengah maraknya disinformasi.

Aturan AI dan Jurnalisme

Meutya Hafid menjelaskan bahwa Perpres AI saat ini masih dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Perpres ini menunggu di Kemenkum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditandatangani sehingga menjadi dasar bagi kementerian/lembaga untuk menurunkannya dalam permen (peraturan menteri) guna mengatur AI,” ujar Meutya saat memberikan sambutan pada Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).

Dalam konteks jurnalisme, Meutya menekankan bahwa kerja jurnalistik tidak seharusnya sepenuhnya bergantung pada AI. Ia menegaskan pentingnya keberpihakan pada pekerja media dalam proses penciptaan karya jurnalistik. “Perlu ada keberpihakan di ruang redaksi. AI boleh masuk, tapi harus tetap ada keberpihakan pada tangan-tangan manusia,” tegasnya.

Kementerian Kominfo juga berencana untuk terus berkomunikasi dengan berbagai media massa terkait implementasi aturan penggunaan AI. Tujuannya adalah agar aturan yang dihasilkan dapat mendukung keberlangsungan media massa di era digital ini. “Dialog harus terbuka, saling berkomunikasi, dan harus sering bertemu. Mudah-mudahan kita bisa menjadikan ini sebagai target. Kita berharap hidup di era AI dengan lebih sejahtera dan lebih berkelanjutan,” harap Meutya.

Menghadapi Disrupsi Informasi

Meutya Hafid juga menyoroti tantangan disrupsi informasi yang semakin kompleks. Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi yang cepat, tetapi juga akurat dan relevan dengan konteks zaman. “Masyarakat tak hanya butuh informasi cepat, tapi juga tepat, kontekstual dengan era saat ini. Disinformasi menjadi PR, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga dunia,” ungkapnya.

Kementerian Kominfo berkomitmen untuk menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, namun kebebasan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab. “Karena prinsip pers, selain memberikan informasi, juga melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar,” jelas Meutya.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa disinformasi dapat mengikis kepercayaan publik terhadap pers. Oleh karena itu, kualitas karya jurnalistik perlu dijaga. “Kita juga memahami pers bukan hanya kebebasan dan profesionalisme, tapi keberlanjutan secara ekonomi, etika di tengah banjir informasi. Disinformasi itu kikis kepercayaan publik kepada pers. maka kita harus jaga,” katanya.

“Kita siap diskusi terkait keberlanjutan dari kehidupan pers di Tanah Air yang sehat dan ekonomi baik. Kita mendorong penguatan informasi berlandaskan bertangung jawab, objektif, sehat,” sambung Meutya.

Pers Mainstream Tetap Relevan

Menanggapi isu disrupsi informasi, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengibaratkan situasi tersebut seperti banjir yang membawa berbagai macam material, termasuk yang kotor. Namun, di tengah banjir itu, masyarakat tetap mencari sumber air bersih.

“Di era disrupsi, masyarakat bingung karena penuh hoaks. Sebagian masyarakat sulit keluar dari situasi itu. Tapi pada akhirnya, orang akan mencari air bersih, mencari sumber berita yang terpercaya,” ujar Komaruddin.

Ia menambahkan, meskipun masyarakat menikmati konten di media sosial yang penuh sensasi, kebutuhan akan informasi akurat dari media arus utama tetap tinggi. “Hasil penelitian menunjukkan masyarakat sedang menikmati media sosial yang menyajikan sensasi. Tapi ketika ditanya apa yang dicari, jawabannya adalah media mainstream. Jadi media mainstream tetap menjadi referensi masyarakat,” pungkasnya.

Advertisement