Serang – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kota Serang menjadi momentum bagi Dewan Pers dan sejumlah organisasi wartawan serta media massa untuk menyuarakan tuntutan kepada pemerintah. Salah satu desakan utama adalah agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 diubah menjadi undang-undang.
Tuntutan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Karya Jurnalistik
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, membacakan deklarasi tuntutan tersebut dalam Konvensi Nasional Media Massa yang digelar pada Minggu (8/2/2026). Perpres Nomor 32 Tahun 2024 sendiri mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, serta mendorong Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia,” ujar Totok Suryanto.
Lebih lanjut, para insan pers juga mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta. Hal ini juga mencakup revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Desak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta serta merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tegasnya.
Tuntutan lain yang disuarakan adalah terkait kompensasi dari platform teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI). Mereka meminta agar platform tersebut memberikan kompensasi yang adil dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan AI, serta mencantumkan sumber media yang jelas dan akurat.
“Mendesak platform teknologi digital, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media yang jelas, akurat, dan dapat ditelusuri,” lanjutnya.
Komitmen Bersama untuk Jurnalisme Berkualitas dan Kesejahteraan
Selain tuntutan regulasi, deklarasi tersebut juga mencakup sejumlah komitmen bersama. Di antaranya adalah kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, peningkatan kesejahteraan, serta perlindungan keselamatan jurnalis dan insan media.
“Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers,” katanya.
Deklarasi ini ditandatangani oleh berbagai organisasi dan lembaga, termasuk Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers.






