E-TLE Drone Patrol Korlantas Polri Tindak 25 Pelanggaran, Dominasi Roda Dua dan Parkir Sembarangan

Author Image

Irfan

13 Januari 2026

E Tle Drone Patrol Presisi Korlantas Polri (dok. Korlantas Polri)
E-TLE Drone Patrol Presisi Korlantas Polri (Dok. Korlantas Polri)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi dengan menggunakan e-TLE Drone Patrol Presisi. Pada pelaksanaannya, Selasa (13/1/2026), sebanyak 25 pelanggaran lalu lintas berhasil teridentifikasi dan terekam oleh kamera drone di sejumlah titik rawan.

Dominasi Pelanggaran Roda Dua dan Parkir Sembarangan

Data Korlantas Polri menunjukkan bahwa pelanggaran yang paling banyak teridentifikasi adalah oleh pengendara roda dua. Jenis pelanggaran yang terekam meliputi 20 kasus tidak parkir pada tempatnya, 4 kasus tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 1 kasus melawan arus lalu lintas.

Selain itu, pengawasan khusus juga difokuskan pada perilaku berhenti di bahu jalan tanpa alasan darurat. Aktivitas ini dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, serta seringkali menjadi penyebab kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Fungsi E-TLE Drone Patrol Presisi

Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Irwan Andeta, menjelaskan bahwa penggunaan e-TLE Drone Patrol Presisi bertujuan untuk memantau arus lalu lintas dari udara sekaligus merekam potensi pelanggaran. Teknologi ini dinilai efektif menjangkau area yang sulit terdeteksi oleh kamera e-TLE statis maupun pengawasan langsung petugas di lapangan.

“Dengan dukungan teknologi ini, pengawasan lalu lintas dapat dilakukan secara lebih luas, efektif, dan objektif,” ujar AKBP Irwan Andeta dalam laporannya.

Seluruh data hasil tangkapan kamera drone terintegrasi secara otomatis dengan Sistem e-TLE Nasional. Data tersebut kemudian melalui proses identifikasi dan validasi sebelum penindakan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penegakan Hukum dan Edukasi

Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan e-TLE Drone tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dan edukatif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.

“Parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan. Saat ini, pengawasan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara digital dari udara dan mampu menjangkau setiap sudut jalan raya, termasuk terhadap perilaku berhenti di bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas AKBP Irwan Andeta.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menghindari berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, dan menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai budaya demi keselamatan bersama.