Perjanjian dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia yang baru difinalisasi pada Februari 2026, meski sempat menuai kritik karena dianggap berat sebelah, ternyata menyimpan sejumlah “permata tersembunyi” yang berpotensi besar menguntungkan pekerja Indonesia. Riandy Laksono, seorang analis dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), mengungkapkan bahwa dokumen setebal 45 halaman tersebut memuat ketentuan-ketentuan krusial terkait pembatasan praktik alih daya (outsourcing) dan penguatan perlindungan hak-hak buruh.
Klausul Perlindungan Buruh yang Signifikan
Menurut Riandy Laksono, salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pembatasan outsourcing. Perjanjian ini secara spesifik, melalui Pasal 2.32, menuntut Indonesia untuk mengubah undang-undang ketenagakerjaannya guna “melarang outsourcing fungsi bisnis inti”. Ini merupakan langkah signifikan mengingat praktik outsourcing seringkali menjadi sorotan kelompok buruh karena dianggap merugikan pekerja.
Selain itu, kesepakatan ini juga mengharuskan Indonesia untuk mengakhiri pengecualian upah minimum, termasuk bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang sebelumnya dibebaskan dari kewajiban ini berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan lain yang tak kalah penting adalah pembatasan masa kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk tugas-tugas non-permanen dan maksimal satu tahun. Padahal, sebelumnya, PKWT dapat diperpanjang hingga lima tahun.
Indonesia juga berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor produk hasil kerja paksa, serta menghapus ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja untuk sepenuhnya menggunakan hak kebebasan berserikat dan berunding bersama. “Ini mungkin mengejutkan. Perjanjian perdagangan AS sebenarnya melindungi pekerja kita. Ini [mengharuskan] Indonesia untuk mengakhiri pengecualian upah minimum. Kita tidak bisa melakukan outsourcing sebebas sekarang,” ujar Riandy di Jakarta. Ia menambahkan, “Ini adalah permata tersembunyi dalam kesepakatan yang berat sebelah ini.”
Konteks dan Implikasi Perjanjian
Perjanjian Dagang Timbal Balik AS-Indonesia ini ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Meski pada awalnya pemerintah Indonesia sempat menerima kritik karena kesepakatan ini dinilai lebih menguntungkan Washington, dokumen setebal 45 halaman tersebut ternyata membawa kabar baik bagi angkatan kerja Indonesia.
Klausul-klausul terkait ketenagakerjaan ini sejalan dengan aspirasi kelompok buruh yang pada demonstrasi Hari Buruh tahun lalu telah menyerukan penghentian outsourcing, sebuah tuntutan yang juga disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk “menilai apakah mungkin untuk menghilangkan outsourcing sesegera mungkin.”
Di sisi lain, perjanjian ini juga mencakup penghapusan tarif oleh Indonesia pada lebih dari 99% ekspor AS, meliputi produk pertanian, kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, dan bahan kimia. Sementara itu, AS akan mempertahankan tarif timbal balik sebesar 19% untuk sebagian besar impor Indonesia, dengan pengecualian tarif 0% untuk produk-produk tertentu seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, rempah-rempah, dan beberapa produk tekstil.
Yose Rizal Damuri, Direktur Eksekutif CSIS Indonesia, berpendapat bahwa kepercayaan investor terhadap Indonesia dapat meningkat jika Jakarta memanfaatkan kesepakatan AS ini sebagai landasan untuk reformasi lebih lanjut. Selain itu, ekonom CSIS lainnya, Deni Friawan, menilai bahwa jika dikelola dengan baik, perjanjian ini dapat memberikan momentum untuk peningkatan industri dan mendorong investasi asing.
Perjanjian ini juga mencakup komitmen untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok, kontrol ekspor, dan standar ketenagakerjaan, serta mendukung transaksi komersial senilai 33 miliar dolar AS di sektor pertanian, kedirgantaraan, energi, dan mineral kritis. Untuk memfasilitasi implementasinya, telah dibentuk Dewan Perdagangan dan Investasi sebagai forum resmi untuk membahas dan mengoordinasikan isu-isu perdagangan dan investasi. Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah selesainya semua proses hukum yang diperlukan di kedua negara.