Ekonom Soroti Risiko Fiskal dan Kedaulatan di Balik Perjanjian Dagang RI-AS

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah resmi menuntaskan Perjanjian Dagang Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington D.C.. Kesepakatan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump ini bertujuan untuk mempererat hubungan ekonomi kedua negara. Namun, di balik euforia pembukaan akses pasar, sejumlah ekonom menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait potensi penurunan dan ancaman terhadap kedaulatan kebijakan Indonesia.

Kekhawatiran Celios atas Potensi Penurunan Penerimaan Negara

Center of Economic and Law Studies () menjadi salah satu lembaga yang paling vokal menyoroti dampak perjanjian ini. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengingatkan pemerintah untuk tidak terlena dengan penurunan tarif impor AS terhadap produk Indonesia. Menurutnya, kesepakatan ini berpotensi mengorbankan penerimaan negara dalam jangka panjang. Bhima menilai, Indonesia berada dalam posisi yang kurang menguntungkan dalam perundingan tersebut, bahkan menyebutnya sebagai “kalah telak”.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan Celios adalah kewajiban Indonesia untuk tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan maupun produk asal Amerika Serikat. Ketentuan ini dikhawatirkan dapat membawa perubahan signifikan pada formulasi kebijakan pajak nasional Indonesia di masa mendatang, serta berdampak pada kedaulatan fiskal negara. Selain itu, Bhima juga mengkhawatirkan pasar domestik akan dibanjiri produk pertanian dari AS, seperti buah, gandum, dan kedelai, yang dapat bertentangan dengan program swasembada pangan pemerintah.

Risiko Kedaulatan Kebijakan dan Dampak Lain

Senada dengan Celios, Ekonom , Yusuf Rendy Manilet, juga melihat adanya risiko besar terhadap fleksibilitas kebijakan ekonomi dan kedaulatan kebijakan luar negeri Indonesia. Yusuf menyoroti ketentuan complementary actions pada Pasal 5.1 dalam perjanjian tersebut. Aturan ini mewajibkan Indonesia mengambil langkah restriktif yang setara ketika AS membatasi perdagangan dengan negara tertentu atas alasan keamanan ekonomi atau nasional. “Artinya, ketika AS memblokir atau membatasi perdagangan dengan suatu negara, Indonesia diharapkan ikut menyelaraskan kebijakannya,” ujar Yusuf. Ia khawatir kebijakan ini dapat menyasar mitra dagang utama Indonesia seperti Tiongkok, yang merupakan investor utama di sektor hilirisasi, sehingga berdampak signifikan pada arus perdagangan dan investasi.

Selain itu, Yusuf juga mencatat pengecualian kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan AS. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi standar ganda bagi investor negara lain dan melemahkan konsistensi kebijakan investasi Indonesia dalam jangka panjang.

Poin-Poin Utama Kesepakatan Dagang

Di sisi lain, pemerintah Indonesia mengklaim perjanjian ini sebagai langkah strategis. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa AS menurunkan pengenaan tarif resiprokal atas produk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Bahkan, sebanyak 1.819 pos tarif produk ekspor Indonesia, baik dari sektor pertanian maupun industri, akan dibebaskan dari tarif bea masuk atau dikenai tarif 0 persen. Komoditas yang mendapatkan fasilitas ini antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang. Untuk produk tekstil dan pakaian jadi, AS juga memberikan tarif 0 persen melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yang diperkirakan akan memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor tekstil nasional.

Sebagai imbalannya, Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang masuk ke pasar domestik. Indonesia juga akan memberikan fasilitas tarif 0 persen untuk produk pertanian AS yang tidak diproduksi di dalam negeri, seperti gandum dan kacang kedelai, yang diklaim tidak akan membebani masyarakat. Selain itu, Indonesia juga menyepakati pembelian produk energi AS senilai US$15 miliar, produk pertanian senilai US$4,5 miliar, dan 50 pesawat Boeing.

Meskipun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kepala Badan (BKF) Febrio Nathan Kacaribu, sempat menyatakan bahwa potensi kehilangan penerimaan negara dari penerapan tarif nol persen untuk produk impor AS tidak terlalu signifikan, diperkirakan sekitar 2 hingga 3 persen dari total nilai impor dari AS, atau setara Rp1,62 triliun hingga Rp2,42 triliun.