Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022-2024, Yoki Firnandi. Putusan ini dibacakan pada sidang yang berlangsung hingga dini hari Jumat, 27 Februari 2026, terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Group.
Selain pidana penjara, Yoki Firnandi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Menariknya, majelis hakim tidak memerintahkan Yoki untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam putusan ini.
Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara.
Terbukti Bersalah dalam Tata Kelola Minyak Mentah
Yoki Firnandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
JPU menduga Yoki Firnandi bersama terdakwa lainnya melakukan konspirasi jahat dan serangkaian penyimpangan dalam impor minyak mentah dan produk kilang. Ia juga dituduh memanipulasi kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang saat impor melalui PT Pertamina International Shipping. Praktik ini diduga menyebabkan negara membayar 13 hingga 15 persen lebih tinggi dari biaya sebenarnya, menguntungkan para broker yang juga dituduh meraup keuntungan ilegal dari pengiriman tersebut.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Yoki terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp9,42 triliun. Angka ini berbeda dengan klaim jaksa yang menyebut kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Beberapa sumber bahkan mengindikasikan adanya keraguan hakim terhadap perhitungan kerugian negara yang diajukan jaksa.
Terdakwa Lain dalam Kasus Serupa
Dalam kasus yang sama, beberapa terdakwa lain juga telah divonis. Mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Sementara itu, mantan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Dua mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (eks Direktur Utama) dan Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga), juga menerima vonis serupa dengan Yoki, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Terdakwa lain, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara.
Reaksi Terdakwa dan Langkah Hukum Selanjutnya
Menanggapi putusan tersebut, Yoki Firnandi menyatakan kekecewaannya. Ia menyebut vonis hakim sebagai “sandiwara luar biasa”. Yoki diberikan waktu hingga pekan depan untuk mempertimbangkan pengajuan banding, namun belum secara eksplisit menyatakan niatnya, menunggu diskusi lebih lanjut dengan penasihat hukumnya.
Kasus ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.