Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun, Siap Ajukan Banding

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

riva siahaan, pertamina patra niaga, korupsi minyak mentah, pengadilan tipikor, maya kusmaya

Mantan Direktur Utama PT (PPN), , dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Vonis ini terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Selain Riva Siahaan, dua mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga lainnya juga menerima vonis serupa pada sidang yang digelar Kamis, 26 Februari 2026. Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, , divonis sembilan tahun penjara, sementara mantan VP Trading Operations, Edward Corne, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Riva Siahaan menyatakan akan mengajukan banding. Ia meyakini bahwa masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim. “Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan, dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya,” ujar Riva usai persidangan. Ia juga menegaskan tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempatnya bekerja.

Kuasa hukum Riva Siahaan, Kresna Hutauruk, mengonfirmasi rencana banding tersebut. Ia menyebutkan bahwa keputusan banding akan didiskusikan lebih lanjut dengan kliennya. Kresna juga menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, yang berpandangan bahwa unsur kerugian negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi dan tidak terbukti.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,4 triliun, sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, majelis hakim membebaskan Riva Siahaan dan kedua rekannya dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Hal ini dikarenakan di persidangan tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan bahwa para terdakwa memperoleh atau menikmati uang hasil korupsi.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dengan pidana 14 tahun penjara. Faktor-faktor yang meringankan hukuman para terdakwa antara lain sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Kasus korupsi ini bermula dari perlakuan istimewa yang diberikan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya kepada sejumlah perusahaan asing, seperti BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., dalam proses pelelangan impor produk kilang. Perlakuan khusus ini direkomendasikan oleh Edward Corne. Modus operandi ini dilakukan dengan mengondisikan penurunan produksi kilang dalam negeri, sehingga Pertamina menolak tawaran minyak mentah dari dalam negeri dan mengakalinya dengan jalur impor.