Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, pada Kamis (26/2/2026). Putusan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Selain pidana penjara, Riva Siahaan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Hukuman yang diterima Riva Siahaan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim meyakini Riva terlibat dalam proyek impor produk kilang, di mana ia bersama Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing berdasarkan rekomendasi Edward Corne.
Bersamaan dengan Riva Siahaan, dua terdakwa lainnya dari klaster PT Pertamina Patra Niaga juga menerima vonis. Maya Kusmaya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Sementara itu, Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Menariknya, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada ketiga terdakwa ini, dengan pertimbangan bahwa mereka tidak terbukti mendapatkan atau menikmati hasil korupsi.
Hal yang memberatkan dalam putusan ini adalah perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga. Bahkan, salah satu anggota majelis hakim, Mulyono, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum yang tidak terpenuhi dan tidak terbukti didapatkan oleh terdakwa.
Selain ketiga terdakwa tersebut, enam terdakwa lain dalam kasus korupsi minyak Pertamina ini juga menghadapi sidang putusan pada hari yang sama. Salah satu terdakwa yang menjadi sorotan adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Kerry Adrianto Riza didakwa atas perannya sebagai pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang diduga mengintervensi penyewaan terminal BBM oleh Pertamina tanpa adanya kebutuhan mendesak. Ia juga disebut terlibat dalam pengadaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) yang prosesnya tidak sesuai aturan lelang. Sebelumnya, JPU menuntut Kerry dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti total Rp 13,4 triliun.
Kasus korupsi ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 285,18 triliun. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, serta keuntungan ilegal dari tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Proses hukum kasus ini dimulai setahun sebelumnya, dengan Kejaksaan Agung pertama kali menetapkan tujuh tersangka pada 24 Februari 2025, diikuti dua tersangka baru dua hari kemudian. Sidang putusan ini menarik perhatian publik, terlihat dari ramainya Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipadati keluarga dan pendukung para terdakwa dengan berbagai spanduk penyemangat.