Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

Author Image

Hodak

26 Februari 2026

Mantan Direktur Utama PT (PPN), , dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Februari 2026. Putusan ini terkait kasus korupsi tata kelola dan produk kilang di lingkup PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Selain pidana penjara, Riva Siahaan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Riva dengan pidana penjara 14 tahun.

Dalam persidangan yang sama, dua terdakwa lain dari klaster Pertamina Patra Niaga juga menerima vonis. Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Sementara itu, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim, yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hakim tidak menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti kerugian negara kepada Riva, Maya, maupun Edward. Hal ini dikarenakan di persidangan tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan bahwa para terdakwa memperoleh atau menikmati hasil korupsi yang merupakan uang negara.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Kasus korupsi ini diperkirakan telah merugikan negara hingga hampir Rp 285 triliun. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari US$ 2.732.816.820 dan Rp 25.439.881.674.368 atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), serta nilai kemahalan dari harga pengadaan BBM dan illegal gain sebesar US$ 2.617.683.340. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi Edward Corne, termasuk bocoran harga perkiraan sendiri (HPS).

Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta jelang pembacaan vonis. Riva Siahaan terlihat menangis saat memasuki ruang sidang dan membungkukkan badan hingga hampir 90 derajat di hadapan para pendukungnya. Para pendukung yang mengenakan kaus seragam bertuliskan ‘#TuhanMahaBaik’ dan ‘Justice Will Prevail’ tak henti-hentinya memberikan dukungan. Riva juga sempat memeluk salah satu rekannya di bangku pengunjung.

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya (pleidoi), Riva Siahaan sempat mengungkapkan beban psikologis yang harus ditanggung keluarganya akibat penggeledahan yang dilakukan penyidik. Ia juga memaparkan kinerja perusahaan di bawah kepemimpinannya yang disebut mencetak laba tertinggi dan menyetor triliunan rupiah ke kas negara.