Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Author Image

Hodak

26 Februari 2026

riva siahaan, pertamina patra niaga, korupsi, pengadilan tipikor, tata kelola minyak mentah

Mantan Direktur Utama PT , , dijatuhi vonis pidana penjara selama sembilan tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Februari 2026. Putusan ini terkait kasus korupsi dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Selain hukuman badan, Riva Siahaan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, yang dapat diperpanjang paling lama satu bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Fajar dalam sidang putusan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Riva Siahaan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara. Menariknya, majelis hakim membebaskan Riva Siahaan dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, dengan pertimbangan bahwa ia dinilai tidak mendapatkan atau menikmati hasil korupsi tersebut.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain dari PT Pertamina Patra Niaga juga menerima vonis. Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Sementara itu, Edward Corne, mantan VP Trading Operations, dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan ini. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan meliputi sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Salah satu anggota majelis hakim, Mulyono, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi dan tidak terbukti didapatkan oleh terdakwa.

Sebelum pembacaan vonis, Riva Siahaan terlihat menangis haru. Sidang putusan ini juga dihadiri oleh sejumlah pendukung yang memadati ruang sidang dan gedung pengadilan, kompak mengenakan kaus putih dan hitam.