Malang – Imam Muslimin alias Yai Mim, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, mengklaim dirinya kebal hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Pengakuan ini didasari oleh statusnya sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.
Klaim Kebal Hukum Berbasis Status Pasien RSJ
“Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang, ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun. Kok saya bisa jadi tersangka,” ujar Yai Mim dalam sebuah pernyataan video yang beredar, Kamis (8/1/2026), seperti dilansir detikJatim.
Saat dikonfirmasi, Yai Mim membenarkan isi video tersebut dan menyatakan bahwa ia masih menjalani perawatan jalan. Ia menegaskan bahwa statusnya sebagai pasien RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang bukanlah rekayasa.
“Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat,” tegasnya.
Kuasa Hukum Membenarkan
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, turut membenarkan pengakuan kliennya tersebut. Menurut Agustian, Yai Mim masih rutin mengonsumsi obat-obatan yang diresepkan oleh pihak RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang.
“Sesuai cerita yang bersangkutan, masih mengonsumsi obat dan harus menjalani perawatan di RSJ,” kata Agustian.






