Eks Pegawai Kemnaker Akui Terima Rp 218 Juta Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Author Image

Irfan

6 Februari 2026

Foto: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3 Jumat (6/2/2026) (mulia/detikcom).
Foto: Sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 Jumat (6/2/2026) (Mulia/detikcom).

Mantan Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Amarudin, mengaku menerima uang bulanan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta terkait pengurusan sertifikasi K3. Total uang yang diterima Amarudin mencapai Rp 218 juta.

Pengakuan ini disampaikan Amarudin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Februari 2026. Amarudin sendiri telah pensiun dari Kemnaker RI.

Rincian Penerimaan Uang

Amarudin menjelaskan bahwa penerimaan uang bulanan tersebut berlangsung pada periode 2021 hingga 2024. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak kurang lebih 30 kali.

“Saksi kan dalam hal ini terima uang kan ya, tadi sudah saksi jelaskan. Berapa saksi terima uang?” tanya jaksa penuntut umum.

“Sesuai yang saya terima antara Rp5-20 juta per bulan,” jawab Amarudin.

Jaksa kemudian mengonfirmasi jumlah pemberian uang. “Ada 30 kali atau 25 kali?” tanya jaksa.

“2021 nya kan pertengahan baru mulai banyak jalan karena tadikan COVID Pak, sekitar 30 kalian,” jawab Amarudin.

Lebih lanjut, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Amarudin yang mencatat total uang yang pernah diterima. Amarudin membenarkan telah menerima total Rp 218 juta.

“Ini keterangan saudara nomor 10 di alinea terakhir, saudara nerima uang itu lebih kurang Rp 218 juta ya?” tanya jaksa.

“Iya Pak,” jawab Amarudin.

Jaksa juga menanyakan rincian penerimaan di luar uang bulanan. Amarudin mengungkapkan bahwa ia pernah menerima uang sebesar Rp 2 juta sebanyak 14 kali, yang tidak termasuk dalam uang bulanan yang diterimanya.

“Terus ini apakah di luar yang Rp 20 juta per bulan yang saudara terima?” tanya jaksa.

“Di luar itu,” jawab Amarudin.

Saat ditanya sumber uang Rp 2 juta tersebut, Amarudin menyatakan bahwa uang itu juga berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3.

“Tadi kan saudara mengatakan terima tiap bulan Rp 20 juta, saudara di sini menjelaskan lagi dari tahun 2019 sampai Maret 2020 dikali Rp 2 juta. Itu uang dari mana yang Rp 2 juta?” tanya jaksa.

“Itu dari sertifikasi P3K juga,” jawab Amarudin.

Terdakwa dalam Kasus Ini

Dalam persidangan ini, terdakwa yang dihadirkan adalah:

  • Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel
  • Fahrurozi, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  • Hery Sutanto, selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Subhan, selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra, selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  • Irvian Bobby Mahendro, selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Sekarsari Kartika Putri, selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Anitasari Kusumawati, selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  • Supriadi, selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Miki Mahfud, selaku pihak PT KEM Indonesia
  • Temurila, selaku pihak PT KEM Indonesia