Emirsyah Satar Ajukan PK Kasus Korupsi Pesawat Garuda, Bawa Dua Novum Baru

Author Image

Irfan

15 Januari 2026

Sidang Pk Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar (mulia Budi/detikcom)
Sidang PK eks Dirut Garuda Emirsyah Satar (Mulia Budi/detikcom)

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Dalam pengajuan PK ini, Emirsyah membawa dua bukti baru atau novum. Sidang PK Emirsyah Satar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Januari 2026.

Novum yang Dibawa Emirsyah Satar

Kuasa hukum Emirsyah Satar, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan novum pertama yang diajukan adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025. Putusan ini terkait terdakwa Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

“Bahwa novum berupa bukti PK satu baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi,” ujar Yudhi Ongkowijoyo saat membacakan permohonan PK.

Novum kedua yang dibawa adalah surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025.

“Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui Pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi,” jelasnya.

Pertentangan Putusan Kasasi

Yudhi menyoroti adanya pertentangan antara putusan kasasi Soetikno Soedarjo dengan putusan kasasi Emirsyah Satar. Putusan kasasi Soetikno menggugurkan tuntutan jaksa karena asas ne bis in idem (tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama), sementara putusan kasasi Satar menyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Padahal diketahui bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Yudhi. “Namun terkait persoalan yang sama dan dalam kedudukan yang sama, Emirsyah Satar kemudian juga disidik, dituntut, diperiksa, diadili kembali, serta diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”

Emirsyah Satar juga hadir sebagai saksi dan diambil sumpahnya dalam sidang novum tersebut. Ia mengaku mengetahui novum itu dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Permohonan PK

Dalam permohonan PK-nya, Yudhi meminta majelis hakim PK menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Satar melanggar asas ne bis in idem. Ia juga memohon agar Satar dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut.

Lebih lanjut, ia memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan PK untuk seluruhnya, serta membatalkan putusan MA nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

“(Memohon majelis hakim PK) membebaskan terdakwa Emirsyah Satar dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa,” pungkas Yudhi.

Putusan Kasasi Sebelumnya

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar, namun mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025 yang dilihat di situs MA pada Senin, 21 Juli 2025, hakim menyatakan Emirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.

“UP (uang pengganti) Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) subsider 5 tahun penjara,” demikian tertulis dalam situs tersebut. Putusan kasasi tersebut diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.