ESDM dan PLN Berkoordinasi Antisipasi Kritisnya Pasokan Batu Bara PLTU

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

kementerian esdm, pt pln (persero), batu bara, pltu, domestic market obligation (dmo)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menjalin komunikasi intensif dengan untuk membahas mitigasi potensi kekurangan pasokan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap () di seluruh Indonesia. Koordinasi ini dilakukan menyusul kekhawatiran akan stabilitas kelistrikan nasional di tengah kondisi pasokan yang disebut kritis.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut telah berlangsung pada minggu lalu, dengan fokus pada ketersediaan energi primer, khususnya batu bara. Dalam rapat itu, meminta PLN untuk segera memetakan pembangkit-pembangkit mana saja yang berada dalam kondisi darurat atau membutuhkan pasokan mendesak.

Tantangan Distribusi dan Kondisi Cadangan Kritis

Menurut Yuliot, secara regulasi, pasokan batu bara untuk PLTU seharusnya mencukupi melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan ini mewajibkan perusahaan tambang mengalokasikan sekitar 30 persen dari total produksi mereka untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk pasokan ke PLN. Namun, permasalahan utama yang teridentifikasi adalah pada aspek distribusi dan pengiriman batu bara dari lokasi tambang menuju pembangkit.

Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) sebelumnya telah menyatakan bahwa kondisi pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan nasional telah memasuki fase kritis sejak akhir tahun 2025. Joseph Pangalila, Dewan Pengawas APLSI, menyoroti bahwa rata-rata Hari Operasi Pembangkit (HOP) saat ini berada di bawah 10 hari, jauh dari standar ideal minimal 20 hingga 25 hari operasi. Bahkan, di wilayah Jawa-Bali, hanya dua pembangkit yang memiliki cadangan batu bara untuk 25 hari.

Dampak RKAB dan Rencana Pemangkasan Produksi

Kekhawatiran terhadap pasokan semakin diperparah dengan belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 hingga pengujung Februari ini. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi para penambang dan berpotensi mengganggu kelangsungan operasional pembangkit listrik.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga berencana memangkas target produksi batu bara nasional pada tahun 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, menurun signifikan dari realisasi 790 juta ton pada tahun 2025. Pemangkasan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga komoditas di pasar global. Namun, Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) telah mengingatkan bahwa kebijakan pemangkasan produksi yang drastis berpotensi menyebabkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di industri jasa pertambangan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sendiri telah menegaskan perhatian serius pemerintah terhadap ketersediaan energi primer, termasuk batu bara, guna memastikan tidak ada gangguan pada sistem kelistrikan nasional. Upaya mitigasi terus dilakukan untuk menjamin pasokan energi yang stabil dan mendukung keberlanjutan operasional PLTU di Indonesia.