Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kesepakatan dagang timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) terkait impor minyak dan gas (migas) senilai US$15 miliar atau sekitar Rp253 triliun dari Amerika Serikat (AS) tetap berlaku. Kepastian ini muncul meskipun Mahkamah Agung (MA) AS telah membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan. Indonesia kini memiliki waktu 90 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut, dengan potensi peninjauan ulang atas kesepakatan yang telah diteken.
Perjanjian ART ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington D.C. pada Kamis, 19 Februari 2026. Komitmen impor energi dari AS ini merupakan bagian integral dari upaya penguatan hubungan ekonomi bilateral antara kedua negara.
Rincian komitmen impor migas senilai US$15 miliar per tahun tersebut mencakup pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) sekitar US$3,5 miliar, minyak mentah (crude oil) senilai US$4,5 miliar, dan bahan bakar minyak (BBM) olahan sekitar US$7 miliar. Untuk merealisasikan hal ini, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga telah meneken nota kesepahaman dan surat konfirmasi kontrak pembelian LPG serta minyak mentah dengan dua perusahaan AS.
Di tengah dinamika ini, MA AS pada Jumat, 20 Februari 2026, membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Pengadilan tertinggi AS menyatakan bahwa Presiden telah melampaui wewenangnya dalam menetapkan bea masuk berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa putusan MA AS tersebut hanya membatalkan tarif resiprokal, tidak termasuk kesepakatan dagang yang telah diteken dengan Indonesia. “Jadi dalam kesepakatan untuk impor energi dari Amerika di dalam ART itu kan disebutkan nilainya adalah US$15 miliar. Ya sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung Amerika itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi kan ada perbedaan,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/2/2026).
Dengan adanya keputusan MA AS ini, Indonesia mendapatkan kesempatan 90 hari untuk melakukan peninjauan ulang terhadap perjanjian tersebut. Yuliot tidak menampik adanya peluang untuk pembahasan lanjutan ihwal nota kesepahaman yang sudah diteken, terutama jika terdapat hal-hal mendesak atau potensi perubahan.
Secara lebih luas, ART juga mengatur penurunan tarif impor AS untuk produk Indonesia menjadi rata-rata 19% dari sebelumnya 32%, dengan 1.819 pos tarif produk unggulan Indonesia, termasuk kelapa sawit, kopi, dan kakao, mendapatkan fasilitas bea masuk 0%. Sebagai timbal balik, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang masuk ke pasar domestik.
Namun, komitmen impor migas senilai US$15 miliar ini memicu kekhawatiran dari sejumlah pihak. Menurut R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), porsi impor migas dari AS akan mencapai sekitar 46% dari total impor migas Indonesia yang pada tahun 2025 mencapai US$32,77 miliar. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko konsentrasi pasokan dan berpotensi mengurangi daya tawar Indonesia dalam jangka panjang.
Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, bahkan menilai kesepakatan ini berpotensi menggagalkan agenda transisi energi di Indonesia. Firdaus menegaskan bahwa kewajiban impor energi fosil dalam skala masif dapat mengunci Indonesia pada struktur energi kotor dan menghambat pengembangan energi terbarukan. Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyoroti potensi deindustrialisasi dan pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklarifikasi bahwa komitmen impor US$15 miliar ini bukan merupakan penambahan volume impor, melainkan pengalihan sumber pasokan. “Nilai 15 miliar dolar AS ini terdiri dari pembelian BBM jadi, LPG, dan crude (minyak mentah). Tapi, ini bukan penambahan volume impor. Kita hanya menggeser sebagian dari Asia Tenggara, Timur Tengah, dan beberapa negara Afrika ke Amerika Serikat,” tutur Bahlil.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan kajian terkait rencana penugasan PT Pertamina (Persero) untuk mengimpor migas dari AS. Kementerian ESDM menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti temuan-temuan KPK, termasuk potensi risiko dan indikasi kolusi, yang muncul dalam rencana penugasan impor tersebut.