ESDM Pastikan Impor Migas US$15 Miliar dari AS Tetap Jalan, Opsi Review Terbuka

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

esdm, impor migas, amerika serikat, kesepakatan dagang, yuliot tanjung

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral () memastikan kesepakatan impor komoditas minyak dan gas bumi (migas) senilai US$15 miliar atau sekitar Rp253 triliun dari (AS) akan terus berjalan. Kepastian ini disampaikan di tengah dinamika putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.

Wakil Menteri ESDM pada Jumat, 27 Februari 2026, menegaskan bahwa pembatalan tarif oleh MA AS tidak serta-merta membatalkan yang telah diteken Indonesia dan AS. “Jadi dalam kesepakatan untuk impor energi dari Amerika di dalam ART itu kan disebutkan nilainya adalah US$15 miliar. Ya sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung Amerika itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi kan ada perbedaan,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM.

Kesepakatan Dagang dan Alokasi Impor

Perjanjian dagang timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS secara resmi ditandatangani pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington D.C. Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara. Komitmen impor migas senilai US$15 miliar per tahun tersebut mencakup alokasi US$3,5 miliar untuk LPG, US$4,5 miliar untuk minyak mentah (crude oil), dan US$7 miliar untuk bensin olahan (BBM).

Sebagai imbal baliknya, AS menyepakati penurunan tarif impor produk Indonesia hingga 19 persen, bahkan memberikan tarif 0 persen untuk komoditas unggulan seperti kelapa sawit, kopi, dan kakao. Sebaliknya, Indonesia berkomitmen menghapuskan hambatan tarif secara preferensial pada lebih dari 99 persen produk ekspor AS.

Opsi Peninjauan Ulang dalam 90 Hari

Meskipun kesepakatan impor migas tetap berlaku, Yuliot Tanjung mengakui adanya potensi peninjauan ulang. Pemerintah Indonesia memiliki waktu 90 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut dan membuka peluang pembahasan lanjutan jika ada poin-poin yang dianggap urgen untuk diubah. “Namun, dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya seharusnya akhirnya kan kita juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan riviu. Kalau ada yang urgen, itu nanti kita lakukan pembahasan, ada yang mungkin itu nanti ada perubahan, nanti dalam jangka waktu 90 hari kita akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” jelas Yuliot.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa eksekusi pembelian migas dari AS akan direalisasikan paling lama 90 hari setelah perjanjian perdagangan ditandatangani, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pengalihan Sumber Impor dan Peran Pertamina

Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa alokasi US$15 miliar ini bukan untuk menambah volume impor migas nasional, melainkan untuk menggeser sebagian sumber impor yang selama ini didatangkan dari negara-negara lain seperti di Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika.

PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, telah menindaklanjuti kesepakatan ini dengan meneken nota kesepahaman dan confirmation letter kontrak pembelian LPG dan minyak mentah dengan sejumlah perusahaan AS. Pertamina Patra Niaga menyepakati kerangka kerja sama komersial terkait penyediaan light crude untuk kebutuhan kilang, termasuk potensi pasokan dari AS maupun portofolio global Hartree Partners LP. Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga menandatangani confirmation letter dengan Phillips 66 untuk pasokan LPG dengan total volume sekitar 2,2 juta metrik ton sepanjang tahun 2026.

Sebelumnya, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) juga telah meneken nota kesepahaman pengadaan feedstock minyak dan kilang dengan ExxonMobil Corp, KDT Global Resource LLC, serta Chevron Corp. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung pada Juli 2025 sempat mengungkapkan upaya pemerintah agar impor minyak mentah dapat tercatat langsung sebagai impor dari AS, meskipun sumbernya bisa berasal dari portofolio global perusahaan AS yang selama ini menyuplai melalui negara ketiga seperti Singapura.

Komitmen Jangka Panjang dan Tantangan

Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa rencana impor migas dari AS ini tidak akan mengganggu target jangka panjang pemerintah untuk menekan ketergantungan impor BBM. Pemerintah menargetkan penghentian impor Solar CN 48 pada pertengahan 2026, serta bensin dan avtur mulai 2027, seiring dengan beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan dan implementasi mandatori biodiesel B40 dan B50.

Meski demikian, beberapa pihak mengemukakan kekhawatiran terkait potensi peningkatan ketergantungan pada satu pemasok dominan, yang dapat memengaruhi daya tawar Indonesia dan meningkatkan risiko geopolitik. Selain itu, praktik spekulasi oleh trader dalam impor migas juga dinilai rawan terjadi seiring dengan rencana impor dalam jumlah besar dari AS.