ESDM Tegaskan RI Tetap Setop Impor Solar di 2026 Meski Ada Kesepakatan Migas AS

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

kementerian esdm, impor solar, amerika serikat, prabowo subianto, rdmp balikpapan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan komitmen Indonesia untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mulai tahun 2026. Penegasan ini disampaikan di tengah rampungnya kesepakatan dagang timbal balik antara Indonesia dan (AS) yang mewajibkan pembelian komoditas migas senilai US$15 miliar atau sekitar Rp253,4 triliun per tahun.

Juru Bicara , Dwi Anggia, menjelaskan bahwa rencana penghentian merupakan bagian dari upaya kemandirian energi nasional dan tidak akan terpengaruh oleh perjanjian perdagangan dengan AS tersebut. Menurut Anggia, kesepakatan dengan AS bertujuan untuk menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara.

Kesepakatan Dagang RI-AS dan Detail Impor Migas

Kesepakatan dagang yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini ditandatangani oleh Presiden dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis, 19 Februari 2026, waktu setempat di Washington D.C. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia berkomitmen untuk mengimpor sejumlah komoditas energi dari AS dengan rincian sebagai berikut:

  • Gas Minyak Cair (LPG): US$3,5 miliar (sekitar Rp59,13 triliun)
  • Minyak Mentah (Crude Oil): US$4,5 miliar (sekitar Rp76,02 triliun)
  • BBM Olahan (Bensin): US$7 miliar (sekitar Rp118,26 triliun)

Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menambahkan bahwa total nilai impor komoditas energi ini mencapai US$15 miliar per tahun. Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembelian migas dari AS ini bukanlah penambahan volume impor secara keseluruhan, melainkan pengalihan sebagian volume impor yang sebelumnya berasal dari negara-negara lain seperti di Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika. Hal ini untuk menjaga keseimbangan neraca komoditas BBM dari luar negeri secara keseluruhan.

Target Penghentian Impor Solar dan Peran Domestik

Menteri Bahlil Lahadalia sebelumnya telah memastikan bahwa Indonesia tidak akan lagi mengimpor solar jenis C48 sepanjang tahun 2026. Bahkan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa seluruh impor solar akan disetop mulai April 2026, dengan kebutuhan sepenuhnya dipenuhi dari produksi kilang dalam negeri. SPBU swasta juga akan diarahkan untuk membeli solar dari PT Pertamina (Persero) mulai periode tersebut.

Penghentian impor solar ini didukung oleh dua pilar utama: beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan dan implementasi program mandatori biodiesel B40. Proyek RDMP Balikpapan, yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2026, menambah kapasitas produksi solar sebesar 3,9 juta kiloliter (KL) per tahun.

Dengan konsumsi solar nasional mencapai sekitar 39,8 juta KL per tahun, program B40 menyumbang pasokan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebesar 15,9 juta KL per tahun. Ini menyisakan kebutuhan solar murni (B0) sebesar 23,9 juta KL per tahun. Produksi nasional, dengan tambahan dari RDMP Balikpapan, kini mencapai 26,5 juta KL per tahun, menghasilkan surplus sekitar 1,4 juta KL untuk solar jenis C48. Sementara itu, impor solar jenis CN 51 ditargetkan berhenti pada pertengahan atau semester kedua tahun 2026.

Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah mempersiapkan tender untuk 110 blok minyak dan gas bumi baru serta mengoptimalkan sumur-sumur minyak tua sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat pasokan energi nasional.