ESDM Tetapkan Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Wajib Pengajuan RKAB Tambang Mulai 2027

esdm, direktorat jenderal pajak, rkab tambang, kepatuhan pajak, pertambangan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral () menargetkan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang melampirkan surat saat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan mulai berlaku pada tahun 2027. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan tata kelola sektor dan optimalisasi penerimaan negara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengonfirmasi bahwa regulasi ini sedang dalam tahap persiapan dan diharapkan dapat diimplementasikan pada tahun depan. “Mudah-mudahan tahun depan [aturannya mulai berlaku],” kata Tri. Nantinya, setiap penambang yang mengajukan RKAB akan diwajibkan untuk menyertakan informasi kepatuhan perpajakan mereka.

Finalisasi Aturan dan Integrasi Sistem

(DJP) Kementerian Keuangan bersama dengan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah melakukan finalisasi pembahasan terkait aturan baru ini. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pembahasan surat keterangan fiskal dalam pengajuan RKAB bagi perusahaan tambang telah rampung sejak Maret 2026. Meskipun demikian, belum dipastikan apakah kewajiban ini akan berlaku untuk pengajuan RKAB tahun 2026 atau periode pelaporan berikutnya.

Tri Winarno menambahkan bahwa informasi kepatuhan perpajakan tersebut akan dimuat dalam sebuah sistem informasi. Hal ini mengindikasikan adanya upaya integrasi data antara otoritas pajak dan kementerian teknis. Sebelumnya, DJP juga telah memperkuat basis data melalui sinkronisasi sistem Coretax DJP dengan aplikasi Minerba-One milik Kementerian ESDM. Integrasi ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara.

RKAB sebagai Dokumen Wajib dan Pengawasan Fiskal

RKAB merupakan dokumen wajib tahunan yang harus diajukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Indonesia kepada Kementerian ESDM. Dokumen ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional pertambangan. Operasional tambang yang tidak memiliki RKAB yang disetujui dapat dinyatakan tidak legal dan berisiko dihentikan oleh otoritas terkait.

Pemerintah menilai bahwa integrasi antara kepatuhan perpajakan dan perizinan usaha ini dapat meningkatkan tata kelola industri pertambangan secara keseluruhan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan tambang agar menjalankan kewajiban fiskalnya secara lebih tertib. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, di mana industri pertambangan menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata cara baru penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB. Dalam aturan tersebut, penyampaian RKAB kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem informasi terintegrasi dan berlaku untuk satu tahun, tidak lagi tiga tahun seperti ketentuan sebelumnya. Regulasi ini juga mencakup kewajiban pelaporan pelaksanaan ketentuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.