Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan target produksi bijih nikel Indonesia untuk tahun 2026 sejumlah 209,08 juta ton. Angka ini lebih rendah dari kuota yang disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, yang berada di kisaran 260 juta hingga 270 juta ton.
Strategi Pengendalian Produksi untuk Stabilitas Harga
Penetapan target produksi yang lebih rendah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengendalikan pasokan bijih nikel di pasar global. Sebelumnya, Kementerian ESDM telah memangkas target produksi nikel secara signifikan dari RKAB 2025 yang mencapai 379 juta ton.
Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati, menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan produksi ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan nikel nasional dan menstabilkan harga komoditas di pasar global. Senada, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemangkasan produksi nikel penting untuk menyeimbangkan suplai bijih nikel dari penambang dengan permintaan dari pabrik pengolahan atau smelter di dalam negeri. “Kami akan sesuaikan dengan kebutuhan industri. Itu nikel. Dan kita mau bikin pemerataan,” ujar Bahlil pada Januari 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menambahkan bahwa kuota produksi bijih nikel yang disetujui dalam RKAB 2026 berada di rentang 260 juta hingga 270 juta ton. Kebijakan ini juga berhasil mendongkrak harga nikel di London Metal Exchange (LME) yang sempat menembus US$18.000 per ton pada awal Januari 2026, setelah sebelumnya stagnan di kisaran US$14.000-US$15.000 per ton pada akhir 2025.
Dampak pada Industri Hilirisasi dan Potensi Impor
Meskipun bertujuan untuk menstabilkan harga, kebijakan pemangkasan produksi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri hilirisasi. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyoroti bahwa realisasi produksi bijih nikel pada 2025 hanya sekitar 270 juta ton, jauh di bawah target RKAB 379 juta ton. Untuk tahun 2026, kebutuhan bijih nikel domestik, khususnya untuk industri RKEF (Rotary Kiln Electric Furnace) dan HPAL (High-Pressure Acid Leaching), diperkirakan mencapai sekitar 415 juta ton.
Head of Sustainability Nickel Industries Limited, Muchtazar, mengungkapkan bahwa pemangkasan kuota produksi nikel dalam RKAB 2026 berpotensi menyebabkan kekurangan pasokan bijih nikel sebesar 70-90 juta ton bagi smelter. Kondisi ini dapat memaksa smelter untuk melakukan impor bijih nikel atau mengurangi kapasitas produksinya. Ketua Dewan Pembina APNI, Prof. Irwandy Arif, juga mengingatkan bahwa pengurangan produksi secara langsung akan memengaruhi kontrak jangka panjang, kontraktor, dan pemasok di daerah, karena perjanjian tersebut mengacu pada rencana kuota yang diajukan sebelumnya.
Target Produksi Olahan dan Peran Indonesia di Pasar Global
Di sisi lain, Ditjen Minerba Kementerian ESDM menargetkan produksi olahan bijih nikel berupa feronikel (FeNi) sebanyak 540.400 ton dan nickel matte sebesar 91.600 ton pada 2026.
Indonesia memegang peran krusial di pasar nikel global sebagai produsen terbesar di dunia, menguasai lebih dari 60 persen produksi global dan menyimpan 42 persen cadangan global. Kebijakan pengendalian produksi melalui RKAB yang kini berlaku tahunan, bukan lagi tiga tahunan, menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk mengendalikan produksi mineral dan menjaga stabilitas harga nikel dunia.