Pihak pengelola aset mendiang Jeffrey Epstein, bersama dua pelaksana wasiatnya, telah menyepakati pembayaran kompensasi hingga US$35 juta atau sekitar Rp545 miliar (kurs Rp15.580 per dolar AS) untuk menyelesaikan gugatan class-action yang diajukan oleh para korban pelecehan seksualnya. Kesepakatan ini diumumkan oleh firma hukum Boies Schiller Flexner yang mewakili para korban, melalui sebuah berkas pengadilan di pengadilan federal Manhattan pada Kamis, 20 Februari 2026.
Gugatan class-action yang diajukan pada tahun 2024 ini menargetkan mantan pengacara pribadi Epstein, Darren Indyke, dan mantan akuntannya, Richard Kahn. Keduanya merupakan salah satu pelaksana wasiat dari mendiang Epstein. Mereka dituduh telah membantu dan bersekongkol dalam praktik perdagangan seks Epstein dengan menciptakan jaringan kompleks perusahaan dan rekening bank yang memungkinkan Epstein menyembunyikan aksinya serta membayar para korban dan perekrut.
Meskipun demikian, Indyke dan Kahn melalui pengacara mereka, Daniel Weiner, menyatakan tidak ada pengakuan atau konsesi atas kesalahan apa pun sebagai bagian dari penyelesaian ini. Weiner menegaskan bahwa para pelaksana wasiat siap untuk melawan klaim tersebut di pengadilan, namun setuju untuk mediasi dan menyelesaikan gugatan demi mencapai kepastian hukum terkait potensi klaim terhadap aset Epstein.
Jumlah kompensasi sebesar US$35 juta akan dibayarkan jika terdapat 40 atau lebih korban yang memenuhi syarat dalam gugatan class-action ini. Apabila jumlah korban yang memenuhi syarat kurang dari 40 orang, maka jumlah kompensasi akan berkurang menjadi US$25 juta. Kesepakatan ini masih memerlukan persetujuan dari hakim federal di New York agar dapat berkekuatan hukum.
Penyelesaian ini mencakup dugaan pelecehan yang terjadi antara 1 Januari 1995 hingga 10 Agustus 2019, tanggal kematian Epstein di penjara. Jeffrey Epstein ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri di sel penjaranya di New York pada Agustus 2019, saat menunggu persidangan atas tuduhan perdagangan seks.
Sebelumnya, aset Epstein telah mendirikan dana restitusi yang telah membayarkan lebih dari US$121 juta kepada sekitar 150 korban hingga Agustus 2021. Selain itu, sekitar US$49 juta telah dibayarkan melalui penyelesaian terpisah. Jika penyelesaian terbaru ini mencapai nilai maksimumnya, total kompensasi yang berasal langsung dari aset Epstein akan melampaui US$200 juta.
Para korban juga telah menerima kompensasi dari lembaga keuangan lain yang dituduh turut memfasilitasi kejahatan Epstein. JPMorgan Chase menyetujui pembayaran US$290 juta, sementara Deutsche Bank mencapai penyelesaian sebesar US$75 juta. Pada saat kematiannya, kekayaan Epstein diperkirakan mencapai antara US$550 juta hingga US$600 juta, namun kini diperkirakan tersisa sekitar US$120 juta.
Kesepakatan ini muncul di tengah berlanjutnya pengungkapan jutaan dokumen, foto, dan video oleh Departemen Kehakiman AS terkait penyelidikan aktivitas dan jaringan Epstein.