ETLE Drone Patrol Presisi Cibubur: 30 Pelanggar Tak Pakai Helm SNI Terekam

Author Image

Irfan

31 Januari 2026

Foto: Korlantas Polri Mengakselerasi Penerapan Etle Drone Patrol Presisi Di Cibubur, Jakarta Timur. (dok. Istimewa)
Foto: Korlantas Polri mengakselerasi penerapan ETLE Drone Patrol Presisi di Cibubur, Jakarta Timur. (Dok. Istimewa)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi melalui penerapan ETLE Drone Patrol Presisi di Cibubur, Jakarta Timur. Inovasi ini bertujuan meningkatkan pengawasan dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di kawasan padat mobilitas.

Pada Jumat, 30 Januari 2026, ETLE Drone berhasil mengidentifikasi 30 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Ketidakpatuhan ini melanggar Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang dapat dikenai denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan satu bulan.

AKBP M Adiel Aristo, Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri, menyatakan bahwa pelanggaran keselamatan dasar pengendara roda dua masih menjadi temuan dominan. Irjen Agus Suryo Nugroho, Kepala Korlantas Polri, menegaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi adalah inovasi strategis Korlantas Polri untuk penegakan hukum yang modern, objektif, dan berkeadilan. Pemanfaatan drone memungkinkan pemantauan luas dan presisi, termasuk terhadap pelanggaran berpotensi fatalitas.

Fokus Pelanggaran Helm SNI

Brigjen Faizal, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, menekankan fokus utama pengawasan di Cibubur adalah pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Pelanggaran ini dinilai sebagai faktor utama tingginya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, pelanggaran tidak menggunakan helm merupakan pelanggaran serius terhadap keselamatan. Berdasarkan Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, ancamannya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Teknologi kamera drone beresolusi tinggi memungkinkan petugas mengidentifikasi pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan helm secara jelas. Setiap pelanggaran terekam objektif dan diproses melalui sistem ETLE nasional tanpa interaksi langsung, menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan

Kegiatan ini diawasi Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, yang memastikan kesiapan personel, optimalisasi drone, dan keabsahan data. Evaluasi berkala dilakukan untuk menjaga kualitas penindakan dan kesesuaian hukum.

Kasubdit Dakgar menambahkan bahwa penekanan pada pelanggaran helm juga merupakan upaya edukasi. Pendekatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi tetap dikedepankan, sejalan dengan penegakan hukum yang humanis dan presisi.

Melalui ETLE Drone Patrol Presisi, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, menurunkan fatalitas kecelakaan, dan mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.