ExxonMobil Ajukan Skema Bagi Hasil 50:50 di Blok Cepu, Kementerian ESDM Nyatakan Keberatan

exxonmobil cepu limited, blok cepu, kementerian esdm, skk migas, bagi hasil migas

(EMCL) tengah berupaya merevisi skema bagi hasil dalam kontrak kerja sama (Production Sharing Contract/PSC) di . Perusahaan migas raksasa asal Amerika Serikat ini mengusulkan pembagian 50:50, di mana setengah dari hasil produksi minyak akan menjadi bagian negara dan setengahnya lagi untuk kontraktor. Namun, usulan tersebut mendapat keberatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menilai permintaan tersebut terlalu tinggi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) , Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa EMCL mengajukan revisi dari skema eksisting 85:15 (85% untuk negara, 15% untuk kontraktor) menjadi 50:50. Laode menjelaskan, alasan di balik permintaan ExxonMobil adalah penggunaan teknologi tinggi dalam operasional mereka. Selain itu, sumber internal industri hulu migas menyebutkan bahwa permintaan ini juga didorong oleh kebutuhan keekonomian proyek jangka panjang serta rencana investasi untuk pengembangan sejumlah lapangan di wilayah kerja Cepu, termasuk Alas Tua (West & East), Cendana, dan Kedung Keris West (KKW). Pemerintah juga menginginkan ExxonMobil untuk tidak hanya menangani produksi minyak, tetapi juga pengelolaan gas di wilayah tersebut, yang menjadi salah satu alasan kontraktor mengajukan peningkatan porsi bagi hasil.

Negosiasi antara EMCL dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi () masih berlangsung alot dan belum mencapai keputusan final. Meskipun ExxonMobil sempat mengajukan skema 50% setelah pajak dan secara bertahap menurunkannya, regulator disebut baru membuka ruang negosiasi hingga batas toleransi sekitar 74:26. Anggota DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan bahwa perpanjangan kontrak secara prinsip sudah mengerucut, namun detail krusial seperti persentase bagi hasil masih menjadi titik tawar-menawar yang belum disepakati.

Pembahasan revisi bagi hasil ini tak lepas dari keputusan pemerintah Indonesia untuk memperpanjang kontrak ExxonMobil di Blok Cepu hingga tahun 2055, dari yang seharusnya berakhir pada 2035. Perpanjangan kontrak ini merupakan bagian integral dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, dengan syarat komitmen investasi tambahan dari ExxonMobil sekitar US$10 miliar atau setara Rp168,63 triliun. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyebutkan bahwa pembahasan mencakup skema pembagian *cost recovery* antara pendapatan negara dan kontraktor.

Blok Cepu sendiri merupakan salah satu blok migas terbesar di Indonesia yang berlokasi di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah, serta menjadi kontributor vital bagi ketahanan energi nasional. Blok ini menyumbang sekitar 25% dari total produksi minyak mentah nasional. Sepanjang tahun 2025, produksi minyak Blok Cepu secara konsisten melampaui target pemerintah, dengan rata-rata produksi lebih dari 150.000 barel per hari (bph). Bahkan, pada awal Maret 2026, SKK Migas mengumumkan lonjakan produksi signifikan dari Sumur Banyu Urip A07 di Blok Cepu, yang meningkat dari 4.800 bph menjadi 12.300 bph setelah intervensi sumur.

Di tengah negosiasi ini, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan kebijakan fiskal yang lebih atraktif untuk menarik investasi di sektor hulu migas. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024, skema bagi hasil *gross split* kini dapat memberikan porsi hingga 75-95% bagi kontraktor, terutama untuk wilayah kerja nonkonvensional. Praktisi industri migas menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan aspek makroekonomi, geopolitik, serta manfaat tidak langsung seperti efek berganda dan iklim investasi dalam mengambil keputusan final terkait bagi hasil ExxonMobil.

Dengan Blok Cepu yang terus menunjukkan kinerja produksi impresif dan target lifting minyak nasional 610.000 bph untuk tahun 2026, keputusan akhir mengenai revisi bagi hasil ini akan sangat krusial. Negosiasi tingkat tinggi yang melibatkan kepentingan bilateral Indonesia-Amerika Serikat ini diharapkan dapat segera menemukan titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak, sekaligus menjaga stabilitas investasi dan produksi migas nasional.