Fiona Handayani Akui Terima Gaji Rp 50 Juta Per Bulan Saat Jadi Stafsus Nadiem Makarim

Author Image

Irfan

27 Januari 2026

Foto: Fiona Eks Stafsus Nadiem Saat Di Persidangan (rumondang/detik)
Foto: Fiona eks Stafsus Nadiem saat di Persidangan (Rumondang/detik)

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Dalam kesaksiannya, Fiona mengaku menerima gaji sebesar Rp 50 juta per bulan selama menjabat sebagai stafsus.

Posisi dan Tugas Fiona Handayani

Fiona Handayani menjabat sebagai Stafsus Menteri Bidang Isu-isu Strategis. Ia menjelaskan bahwa tugasnya meliputi pemberian saran dan masukan untuk kebijakan program prioritas pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Beberapa isu strategis yang ditanganinya antara lain rapor pendidikan, asesmen nasional, asesmen kompetensi minimum, pembelajaran di masa pandemi, kurikulum merdeka, dan SMK pusat keunggulan.

Rincian Gaji dan Tunjangan

Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum mengenai besaran gajinya, Fiona mengungkapkan bahwa take home pay-nya mencapai Rp 50 juta per bulan. Ia merinci bahwa gaji tersebut terdiri dari tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 27 juta, ditambah gaji sebagai staf khusus menteri dan kapasitasnya sebagai dewan pengawas.

Keterangan Mengenai Jurist Tan

Dalam persidangan, Fiona juga memberikan keterangan mengenai Jurist Tan, yang disebutnya sebagai Stafsus yang bertugas di bidang pemerintahan. Menurut Fiona, Jurist Tan menangani kebijakan dan program prioritas yang melibatkan lintas kementerian, termasuk isu guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perkenalan dengan Nadiem Makarim

Jaksa juga mendalami awal perkenalan Fiona dengan Nadiem Makarim. Fiona menyatakan bahwa ia telah mengenal Nadiem sejak tahun 2017, sebelum diangkat menjadi Staf Khusus Menteri (SKM) sekaligus Direktur Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Peran PSPK dan Hubungan dengan Kemendikbud

Fiona menjelaskan bahwa PSPK adalah lembaga independen yang berfokus pada penguatan kebijakan pembelajaran yang berpihak pada anak. Kementerian Pendidikan menjadi salah satu pemangku kepentingan (stakeholder) PSPK. Kerjasama PSPK dengan Kemendikbud, menurut Fiona, telah terjalin sejak sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri, bahkan sejak era Mendikbud Muhadjir Effendy.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020) dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021) telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini dan sidangnya digelar terpisah karena sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Satu orang lainnya, Jurist Tan, masih berstatus buron dalam kasus ini.