Fleksibilitas Rakaat Shalat Tarawih: Bukan Hanya 8 atau 20, Ini Penjelasan Ulama

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

Trending Image 1771679420

Bulan selalu identik dengan ibadah , shalat sunah yang sangat dianjurkan (sunah muakkadah) bagi umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, perdebatan mengenai jumlah rakaat shalat Tarawih—apakah harus 8, 20, atau bahkan lebih—seringkali muncul di tengah masyarakat. Para ulama menegaskan bahwa sejatinya tidak ada batasan khusus yang kaku mengenai jumlah rakaat shalat Tarawih, menunjukkan fleksibilitas dalam syariat Islam.

Hukum dan Waktu Pelaksanaan Shalat Tarawih

Shalat Tarawih adalah ibadah sunah yang sangat ditekankan, dilaksanakan setelah shalat Isya dan sebelum shalat Witir, dengan rentang waktu yang cukup panjang hingga menjelang waktu Subuh. Hal ini memberikan kelonggaran bagi umat Muslim untuk melaksanakannya sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing. Keutamaan shalat ini sangat besar, di mana Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan (shalat malam di bulan Ramadhan) dengan penuh keimanan dan pengharapan akan ridha Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Perbedaan Jumlah Rakaat: Dari Praktik Nabi hingga Khalifah Umar

Perbedaan pandangan mengenai jumlah memiliki landasan historis dan fiqih yang kuat. Dalam riwayat dari Ummul Mukminin Aisyah RA, disebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah jumlah rakaat shalat malam, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, lebih dari sebelas rakaat (delapan rakaat Tarawih ditambah tiga rakaat Witir). Praktik ini menjadi dalil utama bagi sebagian umat Islam yang memilih melaksanakan Tarawih sebanyak 8 rakaat.

Namun, Rasulullah SAW sendiri pernah menghentikan pelaksanaan shalat Tarawih secara berjamaah karena khawatir ibadah tersebut akan diwajibkan bagi umatnya. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA, beliau mengumpulkan umat Islam untuk melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah di masjid dengan 20 rakaat, yang kemudian ditutup dengan 3 rakaat shalat Witir, sehingga total menjadi 23 rakaat. Praktik ini kemudian menjadi umum dan diikuti oleh mayoritas umat Islam di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Pandangan Empat Mazhab Fiqih

Para ulama dari empat mazhab fiqih juga memiliki pandangan yang beragam terkait jumlah rakaat shalat Tarawih:

  • Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali: Mayoritas ulama dari mazhab ini cenderung menetapkan 20 rakaat Tarawih, ditambah 3 rakaat Witir.
  • Mazhab Maliki: Terdapat perbedaan pendapat, ada yang menyatakan 20 rakaat, namun ada pula yang mengamalkan hingga 36 rakaat, berdasarkan praktik Ahlul Madinah.

Perbedaan ini, seperti yang dijelaskan oleh Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta, Abdul Muid Nawawi, menunjukkan bahwa bilangan rakaat shalat Tarawih sebenarnya tidak ada patokan khusus. Dengan demikian, seseorang yang melaksanakan shalat Tarawih hanya 2 rakaat atau 4 rakaat, tetap diperbolehkan dan dihitung sebagai ibadah shalat Tarawih, terutama jika ada kondisi mendesak atau keterbatasan.

Fleksibilitas dan Esensi Ibadah

Fleksibilitas dalam jumlah rakaat ini menunjukkan wajah Islam yang ramah terhadap kondisi manusia. Esensi dari shalat Tarawih atau qiyamul lail di bulan Ramadan bukanlah terletak pada angka rakaat yang kaku, melainkan pada kekhusyukan, keimanan, dan upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Baik dilaksanakan secara berjamaah di masjid maupun sendirian di rumah, shalat Tarawih tetap sah dan memiliki keutamaan yang besar.

Di Indonesia, perbedaan praktik ini juga terlihat antara organisasi keagamaan. Muhammadiyah umumnya menetapkan 11 rakaat (8 Tarawih + 3 Witir) berdasarkan hadis Nabi, sementara Nahdlatul Ulama (NU) umumnya melaksanakan 23 rakaat (20 Tarawih + 3 Witir) mengikuti praktik sahabat di masa Khalifah Umar. Perbedaan ini merupakan bagian dari kekayaan khazanah fikih yang seharusnya dipahami dengan semangat toleransi dan persatuan, fokus pada esensi ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT di bulan Ramadan.