Sebuah video yang memperlihatkan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang hanya menerima insentif sebesar Rp 50 ribu menjadi viral di media sosial. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang akhirnya memberikan penjelasan terkait isu tersebut.
Guru P3K Paruh Waktu Terima Insentif Rp 50 Ribu
Guru bernama Fildzah Nur Amalina membagikan video yang menampilkan pertanyaan ‘Kenapa mau jadi guru padahal gaji nya kecil…?’ disertai bukti penerimaan uang sebesar Rp 50 ribu. Hal ini sontak menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesejahteraan tenaga pendidik.
Penjelasan Disdik Sumedang
Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat, menjelaskan bahwa Fildzah termasuk dalam kategori R3, yaitu P3K paruh waktu yang belum mendapatkan sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Untuk yang bersangkutan (Fildzah) itu dia masuk R3, sebulan dapat insentif Rp 250 ribu,” ujar Roni, dilansir detikJabar, Senin (9/2/2026).
Roni tidak menampik adanya pemberian insentif sebesar Rp 50 ribu, namun ia menegaskan bahwa angka tersebut sudah mendasar. Menurutnya, guru yang menerima insentif Rp 50 ribu adalah guru P3K paruh waktu dengan kategori R4. Kategori ini merujuk pada honorer yang belum masuk database BKN karena masa pengabdian mereka belum mencapai dua tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang mendapatkan insentif Rp 50 ribu itu termasuk R4. Untuk R4 itu honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN begitu awalnya. Waktu itu BKN ada regulasi untuk Pemerintah Daerah mengajukan yang non database BKN, pemda waktu itu ada kepikiran soalnya kapan lagi ini mau ada testing, terus diakomodir tapi dengan syarat yang harus ditempuh itu minimal 2 tahun masa kerja,” jelas Roni.
Ia menambahkan, “Pada waktu itu pemerintah daerah dalam hal ini dari Dinas Pendidikan membuka ini dan masuk lah R4 itu, terlepas lah memang pada waktu itu terus pada punya SP lah 2 tahun, kemudian munculan untuk mengikuti testing tahap 2 yang sudah menghasilkan kelulusan hanya untuk yang terdaftar di database BKN.”






