Berita

OTT KPK Jerat Hakim Depok, Ketua MA Sangat Menyesal dan Kecewa Berat

Advertisement

Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan (OTT). Peristiwa ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Kedua hakim tersebut diduga meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan pengurusan sebuah perkara. Pihak PT KD, yang terlibat dalam perkara tersebut, diduga menyepakati pembayaran sebesar Rp 850 juta.

“Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Yanto menambahkan bahwa tindakan kedua hakim tersebut telah melanggar komitmen MA, terlebih kasus ini terjadi setelah adanya kenaikan tunjangan hakim.

“Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim,” tutur Yanto.

Dukungan Penuh untuk Proses Hukum KPK

Mahkamah Agung menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di KPK. MA menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

“Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan,” ujar Yanto.

Kesejahteraan Hakim dan Integritas

Menurut Yanto, dengan adanya kenaikan tunjangan dan perhatian negara yang sudah lebih dari cukup, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk tidak sejahtera atau melakukan tindakan tercela demi keuntungan pribadi.

“Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera,” ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280% pada Juni 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Pada Februari 2026, pemerintah juga menyatakan hakim ad hoc turut mendapatkan kenaikan gaji.

“Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup untuk itu integritas hakim akan selalu kita jaga,” sambung Yanto.

Ia menekankan bahwa perbuatan korupsi oleh hakim merupakan bentuk ketidakbersyukuran dan keserakahan yang tidak seharusnya ada dalam diri seorang hakim maupun aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung.

Advertisement

“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekhufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Pemberhentian Sementara

Menindaklanjuti penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK, Ketua MA akan segera mengajukan usul pemberhentian sementara terhadap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan.

“Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung,” jelas Yanto.

Tindakan serupa juga akan diambil terhadap jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang turut terjaring dalam OTT KPK. Pemberhentiannya akan diproses melalui Sekretaris MA.

“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan negeri depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini sekretaris Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Rangkaian Perkara Dugaan Suap

Kasus ini bermula dari gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Depok yang dikabulkan oleh PN Depok pada tahun 2023. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum juga dilaksanakan. PT KD terus mendesak eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

Di sisi lain, pada Februari 2025, pihak masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

KPK mengungkapkan bahwa I Wayan Eka selaku Ketua PN Depok meminta uang Rp 1 miliar kepada PT KD untuk urusan eksekusi. PT KD kemudian menyepakati pemberian Rp 850 juta.

Pada Januari 2026, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026. Setelah itu, terjadi beberapa kali penyerahan uang sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.

Daftar Tersangka KPK:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Advertisement