Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong penguatan kerja sama internasional di bawah kerangka BRICS untuk merespons tantangan global di sektor pangan, energi, dan perdagangan komoditas strategis. Dorongan ini mengemuka dalam Meeting of the BRICS Working Group on Food Markets yang digelar di Kairo, Mesir, pada 4-5 Februari 2026.
Fokus pada Riset dan Kebijakan
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso. Forum ini sekaligus menandai 10 tahun inisiatif riset persaingan usaha BRICS di sektor pangan global. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana joint market study untuk perdagangan gandum dan komoditas pangan strategis dunia.
Studi bersama ini disiapkan sebagai instrumen kebijakan berbasis riset untuk memetakan struktur pasar, perilaku pelaku usaha, hambatan masuk, hingga risiko konsentrasi dan asimetri informasi di sepanjang rantai nilai perdagangan komoditas global. KPPU menekankan bahwa kajian ini tidak langsung masuk ke rezim penegakan hukum formal.
Tantangan Struktural Perdagangan Komoditas
Negara-negara BRICS, termasuk Indonesia, menyoroti tantangan struktural dalam perdagangan komoditas pangan global yang dinilai kian kompleks. Tantangan tersebut meliputi konsentrasi pelaku usaha berskala internasional, integrasi vertikal yang semakin dalam, finansialisasi perdagangan komoditas, hingga pemanfaatan platform digital dalam pengelolaan data dan transaksi.
Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas harga, ketahanan pasokan, dan posisi tawar negara berkembang serta konsumen. KPPU menilai situasi tersebut menuntut kebijakan persaingan usaha yang lebih proaktif, adaptif, dan kolaboratif lintas yurisdiksi.
Strategi Jangka Panjang Kebijakan Persaingan Usaha
Fanshurullah, yang kerap disapa Ifan, menyatakan bahwa keterlibatan Indonesia dalam agenda BRICS merupakan bagian dari strategi jangka panjang kebijakan persaingan usaha nasional. “Pasar pangan dan komoditas strategis kini bersifat global. Struktur pasar internasional secara langsung memengaruhi harga, pasokan, dan kesejahteraan nasional. Karena itu, kerja sama antar-otoritas persaingan usaha negara berkembang menjadi kunci untuk menjaga pasar tetap kompetitif dan adil,” ujar Ifan dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Penguatan Kerja Sama Bilateral dan Multilateral
Di sela agenda Working Group, KPPU juga bertemu dengan Wakil Ketua Federal Antimonopoly Service (FAS) Rusia, Andrey Tsyganov. Kedua pihak sepakat memulai proses penyusunan nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan penguatan kerja sama kelembagaan di bidang persaingan usaha. Kerja sama ini akan difokuskan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kolaborasi riset, serta pertukaran pengalaman penegakan hukum persaingan usaha.
Kesepakatan tersebut didasari pandangan bahwa tantangan persaingan usaha di negara berkembang memiliki karakteristik berbeda dengan negara maju, termasuk struktur pasar yang lebih terkonsentrasi dan peran negara yang signifikan dalam perekonomian, terutama di sektor strategis seperti pangan dan energi.
Selain itu, KPPU juga berdiskusi dengan the BRICS Competition Law and Policy Center sebagai think tank untuk BRICS. Dalam pertemuan itu, disepakati penyelenggaraan forum internasional di Indonesia pada Oktober 2026. Forum tersebut akan mengangkat tema sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi, serta dinamika pasar perdagangan komoditas yang semakin terintegrasi secara global. KPPU dan lembaga tersebut juga menyepakati penguatan kerja sama riset dan capacity building untuk memperkuat kebijakan persaingan usaha berbasis bukti.
KPPU berharap penguatan kolaborasi internasional ini berkontribusi pada iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan, serta memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen di tengah dinamika pasar global.






