Berita

Peserta PBI JK BPJS Dinonaktifkan? Dinkes DKI: Reaktivasi Bisa Lewat Puskesmas

Advertisement

Jakarta – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan bahwa masyarakat yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS-nya dinonaktifkan masih dapat mengurus reaktivasi melalui puskesmas. Mekanisme ini sangat penting bagi warga yang memerlukan layanan kesehatan darurat maupun berkelanjutan.

Penjelasan ini disampaikan Ani saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam kunjungan ke Puskesmas Pembantu Serdang, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026). Ani menjelaskan bahwa Jakarta telah berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan di atas 99 persen, sehingga akses terhadap layanan kesehatan tetap terjamin.

“Prosedurnya tetap, pengaktivasian sebetulnya bisa dilakukan di puskesmas. Karena Jakarta sudah UHC, sudah universal health coverage-nya di atas 99 persen,” ujar Ani Ruspitawati.

Ia merinci, bagi peserta PBI yang status kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan penanganan darurat atau layanan yang tidak boleh terputus, seperti cuci darah atau rawat inap, status kepesertaannya dapat langsung dialihkan ke segmen yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Untuk masyarakat yang membutuhkan layanan darurat, segera, atau layanan yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat, ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kasus yang bersifat non-darurat, reaktivasi tetap dapat diajukan melalui mekanisme verifikasi yang dikoordinasikan dengan Dinas Sosial. Nantinya, akan dilakukan pengecekan lapangan atau ground checking untuk memastikan kelayakan peserta.

Advertisement

“Kalau tidak emergency, maka kita akan bantu untuk melakukan reaktivasi kembali PBI JK-nya. Sesuai prosedur melalui Dinas Sosial, dilakukan ground checking terlebih dahulu. Kalau tetap masuk di desil 1 sampai 5, maka akan direaktivasi kembali,” terang Ani.

Ani menambahkan, dalam kondisi darurat, rumah sakit juga memiliki kewenangan untuk segera berkoordinasi dengan puskesmas sesuai domisili peserta. Tujuannya adalah agar proses pengalihan segmen atau reaktivasi dapat dipercepat sehingga pelayanan kesehatan tidak mengalami penundaan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginformasikan bahwa sekitar 270 ribu peserta PBI di Jakarta terdampak penonaktifan kepesertaan berdasarkan keputusan pembaruan data yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk tetap memberikan layanan kesehatan bagi seluruh warganya melalui skema jaminan yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

“Dengan keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026, di Jakarta kurang lebih 270 ribu peserta yang terdampak. Tetapi Pemerintah Jakarta tetap harus hadir. Pelayanan tidak boleh berkurang,” tegas Pramono Anung.

Advertisement