Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (10/2/2026), menyetujui Taufikurrahman sebagai anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) untuk sisa masa jabatan 2023-2028. Keputusan ini diambil setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan.
Proses Uji Kelayakan dan Persetujuan
Proses pemilihan anggota BS LPS ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, melaporkan hasil pertimbangan Komisi XI terkait calon anggota BS LPS.
Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa kekosongan posisi anggota Badan Supervisi LPS terjadi karena pengunduran diri Farid Azhar Nasution. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi XI DPR telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada tanggal 5 Februari 2026.
Berdasarkan hasil uji kelayakan tersebut, nama Taufikurrahman dinyatakan lolos dan disetujui sebagai calon anggota BS LPS. Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, sisa masa jabatan periode 2023-2028 dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa.
Para anggota Dewan yang hadir secara kompak menyatakan persetujuan mereka. “Setuju,” jawab peserta rapat, menandai resminya Taufikurrahman menduduki posisi anggota BS LPS.






