Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menekankan pentingnya penguatan regulasi dalam pengelolaan dana desa. Tujuannya agar dana tersebut benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.
Bamsoet menilai dana desa merupakan instrumen fiskal strategis yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat di tingkat paling dasar. Pada tahun 2025, alokasi dana desa tercatat mencapai sekitar Rp 71 triliun. Oleh karena itu, pengelolaannya harus difokuskan pada program-program yang memberikan efek nyata terhadap kualitas hidup warga desa.
“Sejak digulirkan pada 2015, total dana desa yang telah disalurkan pemerintah sudah melampaui Rp 600 triliun. Dana sebesar ini telah mendorong pembangunan infrastruktur desa, penguatan layanan dasar, dan melahirkan lebih dari 60 ribu Badan Usaha Milik Desa. Namun kita juga harus jujur melihat bahwa masih ada persoalan ketimpangan alokasi dan efektivitas pemanfaatan dana yang perlu dibenahi secara serius,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (10/2/26).
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji sekaligus co-promotor dalam sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Meida Rachmawati. Sidang ini juga dihadiri oleh penguji lainnya, yaitu Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. KMS Herman, dan Dr. Ahmad Redi.
Pendekatan Regulasi yang Lebih Peka
Menurut Bamsoet, pola pengalokasian dana desa yang cenderung seragam untuk semua desa sudah tidak lagi relevan. Hal ini disebabkan oleh keragaman kondisi sosial ekonomi di setiap desa. Perbedaan tingkat kemiskinan, keterisolasian wilayah, serta akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan menuntut adanya pendekatan regulasi yang lebih peka terhadap kebutuhan riil di lapangan.
“Regulasi dana desa ke depan harus berpijak pada keadilan sosial. Desa dengan kemiskinan ekstrem, wilayah terpencil, serta keterbatasan akses layanan dasar harus memperoleh porsi yang lebih proporsional. Dana desa harus diarahkan pada kegiatan produktif yang menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi lokal, dan meningkatkan kemandirian masyarakat,” kata Bamsoet.
Tata Kelola dan Pengawasan Menjadi Pekerjaan Rumah
Selain aspek alokasi, Bamsoet juga menyoroti tata kelola dan pengawasan yang masih menjadi pekerjaan rumah. Sejumlah kasus penyalahgunaan dana desa menunjukkan bahwa penguatan regulasi harus diiringi dengan peningkatan kapasitas aparatur desa dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Digitalisasi perencanaan dan pelaporan keuangan desa sudah menunjukkan hasil positif, tetapi harus diikuti dengan penguatan pengawasan dan peningkatan kompetensi perangkat desa. Setiap rupiah dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Bamsoet.






