Berita

Polres Tanjung Priok Sita 5.139 Vape Liquid Narkoba Jaringan Internasional

Advertisement

JAKARTA UTARA – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita ribuan narkoba jenis etomidate, yang dikenal sebagai ‘liquid zombi’, dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif.

“Pada hari ini kami menyampaikan konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombi,” kata Aris dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Penangkapan Tersangka Pertama dan Barang Bukti Awal

Penyelidikan membuahkan hasil pada tanggal 13 Januari 2026, ketika polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R (35) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dari tangan R, disita sebuah tas berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang dikemas dalam tiga merek berbeda, seluruhnya berisi cairan narkoba. Ponsel milik tersangka juga turut diamankan.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka menerima cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 buah di wilayah Jambi pada tanggal 10 Desember 2025,” ujar Aris.

Aris menambahkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 4.806 buah telah didistribusikan kepada beberapa orang di wilayah Jakarta dan sekitarnya. R diketahui menerima upah sebesar Rp 30 juta dari seseorang berinisial K untuk mengedarkan narkoba tersebut.

Advertisement

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Lain

Aris mengungkapkan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada tersangka R. Timnya terus menggali keterangan dan menganalisis riwayat komunikasi serta perjalanan tersangka. Prediksi akan adanya pengiriman narkoba selanjutnya terbukti benar.

Pada tanggal 30 Januari 2026, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya, yaitu RP (32), MR (25), dan N (37). Penangkapan ini dilakukan bersamaan dengan penyitaan satu koper berisi 5.095 buah cartridge rokok elektrik yang juga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.

“Barang bukti berupa satu buah koper yang di dalamnya terdapat 5.095 buah cartridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate,” sebutnya.

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

Selain cartridge narkoba, polisi juga menyita dua unit mobil, delapan unit ponsel, paspor, STNK, dan tiket pesawat dari Malaysia menuju Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga membawa narkoba ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, kemudian dibawa ke Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Persangkaan pasal yaitu Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2B KUHP, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Aris.

Advertisement