Berita

Tersangka Pembunuh Anak Politikus PKS Ajukan Praperadilan, Polisi Hormati Proses Hukum

Advertisement

Serang – Heru Anggara, tersangka dalam kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihak kepolisian menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini.

“Iya, kita hormati proses yang sedang berjalan, praperadilan merupakan hak warga negara,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga, Selasa (10/2/2026).

Martua menjelaskan bahwa praperadilan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh polisi. Hal ini mengacu pada Pasal 158 hingga 160 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Praperadilan mengacu pada Pasal 158 sampai dengan Pasal 160 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang di mana menyebutkan pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka,” jelas Martua.

Polres Cilegon menegaskan bahwa proses penetapan Heru Anggara sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan di persidangan.

“Penangkapan dan penahanan sesuai Pasal 158 huruf a KUHAP dan permohonan pemeriksaan itu diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya sesuai Pasal 160 ayat (1) KUHAP,” imbuhnya.

Advertisement

Martua menambahkan bahwa permohonan praperadilan hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama dan tidak dapat dimintakan banding, sesuai dengan Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 164 ayat (1) KUHAP.

Tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (26/1) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tercatat sebagai termohon dalam perkara ini.

Kuasa hukum tersangka, Sahat, mengonfirmasi bahwa praperadilan bertujuan untuk menguji keabsahan proses penetapan kliennya sebagai tersangka. “Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik,” kata Sahat, Jumat (6/2).

Sahat menyatakan bahwa sebelum mengajukan permohonan praperadilan, pihaknya telah mempelajari proses penetapan tersangka dan melakukan wawancara dengan kliennya. “Iya, tentunya kami sebagai kuasa hukum sebelum kami mengajukan permohonan gugatan praperadilan ini kan kami sudah pelajari, karena menurut kami itu layak kami ajukan permohonan praperadilan makanya kami ajukan praperadilan,” tuturnya.

Pihaknya ingin memastikan apakah penetapan Heru Anggara sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon telah sesuai dengan KUHAP. “Proses dalam menetapkan seseorang tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim,” pungkas Sahat.

Advertisement