Mahkamah Agung (MA) melaporkan bahwa sebanyak 3.353 perkara pidana berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sepanjang tahun 2025. Angka ini merupakan bagian dari upaya MA untuk memperkuat penyelesaian sengketa melalui pendekatan alternatif, termasuk mediasi dan diversi.
Perkuat Penyelesaian Sengketa Melalui Keadilan Restoratif
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyatakan bahwa MA terus berupaya memperkuat penyelesaian sengketa perdata dengan mediasi dan prosedur gugatan sederhana. Dalam penyelesaian perkara pidana, MA mengedepankan mekanisme diversi dan penerapan keadilan restoratif.
“Mahkamah Agung juga terus memperkuat alternatif penyelesaian sengketa perdata dengan mediasi dan prosedur gugatan sederhana. Demikian juga dalam penyelesaian perkara pidana, Mahkamah Agung mengedepankan mekanisme diversi, dan penerapan keadilan restoratif,” ujar Sunarto dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Mediasi Capai 39.520 Perkara Sepanjang 2025
Sunarto menuturkan bahwa pendekatan mediasi sejalan dengan karakter dan budaya Indonesia yang mengedepankan penyelesaian persoalan secara kekeluargaan. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 39.520 perkara pidana yang berhasil diselesaikan melalui mediasi dari total 88.365 perkara yang dimediasi.
“Pendekatan ini sejalan dengan tradisi dan karakter budaya bangsa Indonesia. Sepanjang tahun 2025, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi mencapai 39.520 dari total 88.365 perkara yang dimediasi,” jelasnya.
Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi ini menunjukkan peningkatan signifikan. “Keberhasilan ini meningkat 56,11% dari tahun 2024 yang berjumlah 28,65% menjadi sebesar 44,72%,” tambah Sunarto.
Diversi dan Keadilan Restoratif untuk Perkara Anak
Dalam penanganan perkara tindak pidana anak, MA mencatat sebanyak 645 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi. Angka ini mencapai 77,80% dari total 829 perkara yang memenuhi syarat untuk diversi.
“Selanjutnya, dalam penanganan perkara tindak pidana anak, sebanyak 645 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi, atau sebesar 77,80% dari total 829 perkara yang memenuhi syarat untuk diversi. Rasio keberhasilan diversi meningkat 82,77% dari 42,57% pada tahun 2024 menjadi 77,80%,” papar Sunarto.
Sementara itu, untuk penyelesaian perkara pidana secara keadilan restoratif, MA mencatat 3.353 perkara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Di sisi lain, Mahkamah Agung juga mencatat terdapat 3.353 perkara pidana yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” imbuhnya.






