Berita

Ketua MA Sunarto Ungkap Beban Hakim Agung: 2.384 Perkara per Tahun, 199 per Bulan

Advertisement

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memaparkan kondisi overload beban perkara yang dihadapi para hakim agung sepanjang tahun 2025. Rata-rata, setiap hakim agung menangani 2.384 berkas perkara dalam setahun, atau sekitar 199 perkara setiap bulannya.

Beban Perkara Hakim Agung

Sunarto menyampaikan hal tersebut dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026). Ia merinci komposisi hakim pendukung untuk menangani perkara korupsi dan perselisihan hubungan industrial.

“Untuk perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial, Mahkamah Agung didukung oleh 8 orang hakim ad hoc, terdiri atas 3 hakim ad hoc tipikor dan 5 hakim ad hoc PHI,” ujar Sunarto.

Dengan dukungan tersebut, Sunarto menegaskan bahwa beban kerja rata-rata setiap hakim agung pada 2025 mencapai 2.384 berkas perkara per tahun, atau sekitar 199 berkas per bulan.

Penyelesaian Perkara dan Pemanfaatan Teknologi

Meskipun menghadapi overload perkara, para hakim agung dilaporkan tetap mampu menyelesaikan 99,54 persen dari total beban tersebut. Ini berarti sekitar 2.373 perkara per tahun atau 198 perkara per bulan berhasil diselesaikan.

Sunarto menjelaskan bahwa pencapaian kinerja ini tidak terlepas dari langkah strategis MA dalam pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu inovasi yang diterapkan adalah pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang telah dimulai sejak 1 Mei 2024.

Advertisement

“Capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam pemanfaatan teknologi informasi, salah satunya penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sejak 1 Mei 2024, yang pada tahun 2025 telah mencapai rasio penggunaan sebesar 96,58 persen,” jelas Sunarto.

Kontribusi Digitalisasi terhadap Lingkungan

Lebih lanjut, Sunarto memaparkan bahwa pemanfaatan teknologi dan digitalisasi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pelestarian lingkungan. Sistem digitalisasi ini mampu mengurangi penggunaan kertas secara drastis dalam proses pengajuan penanganan perkara di berbagai tingkatan.

Diperkirakan, melalui sistem digitalisasi yang diterapkan, MA dan Badan Peradilan di bawahnya berpotensi mengurangi penggunaan kertas hingga 866 ton. Pengurangan ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 10.263 pohon, penghematan air sebesar 2.309.133.600 liter, serta penurunan emisi CO2 sebanyak 805.631 kg.

“Pengurangan ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 10.263 pohon dan penghematan air sebesar 2.309.133.600 liter, serta berpotensi menurunkan emisi CO2 sebanyak 805.631 kg,” pungkas Sunarto.

Advertisement