Berita

Sopir WNI Tewas di Singapura Ditetapkan Tersangka, KBRI Pantau Proses Hukum

Advertisement

KBRI Singapura mengonfirmasi bahwa sopir yang menabrak bocah WNI berusia 6 tahun hingga tewas di kawasan Chinatown, Singapura, telah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (6/2/2026) lalu, ketika korban dan ibunya ditabrak oleh sebuah mobil di tempat parkir.

Proses Hukum Berjalan

Perwakilan KBRI Singapura Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya, Rizki Kusumastuti, menyatakan bahwa Kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF) masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rizki saat dihubungi pada Selasa (10/2/2026).

Rizki menambahkan bahwa sopir tersebut telah ditahan sejak hari pertama kejadian. Namun, ia menjelaskan bahwa sesuai hukum di Singapura, penahanan seseorang tidak dapat melebihi 48 jam tanpa adanya keputusan penahanan dari Pengadilan. “SPF sudah langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 6 tahun meninggal dunia akibat luka-luka setelah ditabrak mobil bersama ibunya di Chinatown, Singapura. Keduanya merupakan turis asal Indonesia. Insiden ini terjadi di tempat parkir sebelah Kuil Relik Gigi Buddha di South Bridge Road, sekitar pukul 11.50 pagi pada 6 Februari 2026.

Advertisement

Menurut laporan The Straits Times yang mengutip Malaymail, awalnya ibu berusia 31 tahun dan anak perempuannya dalam kondisi sadar saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Singapura. Sayangnya, gadis kecil tersebut kemudian meninggal dunia karena luka-luka yang dialaminya.

Foto-foto kejadian yang beredar di media sosial menunjukkan seorang pria sedang memegang gadis kecil di pinggir jalan. Keterangan foto tersebut menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi saat pengemudi mobil sedang berbelok keluar dari tempat parkir.

Advertisement