Berita

Diduga Selingkuh, Pria di Blora Melapor ke Polisi Usai Dianiaya dan Ditelanjangi Warga

Advertisement

Seorang pria berinisial MM (23), yang akrab disapa Cimut, melaporkan sejumlah warga ke polisi setelah diduga menjadi korban pengeroyokan, penganiayaan, dan persekusi. Peristiwa ini terjadi di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada Senin (2/2/2026) dini hari. MM mengaku dihajar, ditelanjangi, dan diarak menuju balai desa oleh sekitar 30 orang.

Kronologi Kejadian

Menurut MM, kejadian bermula saat ia bertamu ke rumah seorang perempuan berinisial RR. Di dalam rumah tersebut, ia diduga dipergoki oleh warga yang kemudian menuduhnya berselingkuh dengan istri orang. “Sebelum dikeroyok, divideoin dulu, setelah itu digerebek, setelah itu langsung ditonjokin di dalam rumah,” ujar MM kepada detikJateng, Selasa (3/2/2026).

MM menambahkan bahwa ia tidak hanya mengalami penganiayaan fisik, tetapi juga ditelanjangi dan kemudian diarak secara paksa menuju balai desa. Tindakan ini dianggapnya sangat tidak manusiawi.

Laporan Polisi dan Pernyataan Kuasa Hukum

Menyikapi kejadian tersebut, MM didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Nurbaidi atau Mbah Yus, membuat laporan ke Polres Blora. Yusuf menyatakan bahwa perbuatan warga yang menyiksa kliennya tidak berperikemanusiaan. Ia telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan nomor STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng.

“Kita bicara dalam konteks penyiksaannya. Kalau hal-hal di luar itu silakan tanya ke Kepolisian, suwun,” jelas Mbah Yus.

Advertisement

Tanggapan Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Blora, Zaenul Arifin, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa MM dan kuasa hukumnya mendatangi Polres Blora untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialami MM. Laporan tersebut diterima pada Rabu (4/2/2026).

“Laporan sudah masuk Polres minggu kemarin, Mas,” ucap Zaenul Arifin.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Advertisement