Berita

Prosedur Rujukan BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap untuk Pasien

Advertisement

BPJS Kesehatan menyediakan sistem rujukan berjenjang untuk memastikan pengobatan pasien berjalan terkontrol dari awal hingga akhir. Sistem ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menekankan pelaksanaan rujukan sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan. Rujukan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti klinik, puskesmas, atau praktik dokter mandiri tempat peserta terdaftar, kecuali dalam kondisi gawat darurat medis.

Tujuan utama dari sistem rujukan ini adalah untuk memaksimalkan pemantauan setiap pasien, sehingga layanan kesehatan yang diberikan tepat, berkelanjutan, dan optimal. Informasi ini dihimpun dari sumber resmi BPJS Kesehatan.

Prosedur Rujukan BPJS Kesehatan

Langkah pertama bagi peserta adalah mendatangi Faskes Tingkat Pertama tempat mereka terdaftar. Di sana, dokter akan melakukan pemeriksaan awal. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut oleh spesialis, dokter di FKTP akan menerbitkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit yang sesuai dengan indikasi medis pasien.

Surat rujukan yang diberikan ke rumah sakit memiliki masa berlaku maksimal tiga bulan. Setelah periode tersebut, peserta diwajibkan kembali ke FKTP untuk perpanjangan rujukan guna memastikan pengobatan tetap efektif dan kondisi kesehatan terus terpantau secara berkelanjutan.

Advertisement

Ketentuan Khusus Rujukan BPJS

Terdapat beberapa kondisi khusus yang memungkinkan peserta JKN untuk langsung dirujuk ke rumah sakit tanpa melalui FKTP terlebih dahulu:

  • Peserta dengan diagnosis gangguan jiwa yang menjalani pengobatan rutin di Rumah Sakit Khusus Jiwa.
  • Peserta dengan diagnosis kusta yang menjalani pengobatan rutin di Rumah Sakit Khusus Kusta.
  • Peserta dengan diagnosis TB MDR (tuberkulosis resisten obat) yang menjalani pengobatan rutin di rumah sakit yang menyediakan unit pelaksana Layanan Tuberkulosis Resistensi Obat.
  • Peserta dengan diagnosis HIV yang menjalani pengobatan di Rumah Sakit Kelas A yang menyediakan layanan obat lini 3.
  • Peserta dengan diagnosis kanker yang menerima pelayanan kemoterapi dan radioterapi, serta menjalani pengobatan di rumah sakit yang menyediakan layanan tersebut.

Selain itu, ada pula ketentuan di mana peserta tidak perlu kembali ke FKTP untuk perpanjangan rujukan. Perpanjangan rujukan dapat dilakukan langsung di rumah sakit tempat mereka rutin berobat. Ketentuan ini berlaku bagi:

  • Peserta yang membutuhkan cuci darah atau hemodialisis rutin di rumah sakit yang menyediakan pelayanan hemodialisis.
  • Peserta dengan diagnosis hemofilia yang menjalani pengobatan di rumah sakit yang menyediakan pelayanan hemofilia.
  • Peserta dengan diagnosis thalasemia mayor yang menjalani pengobatan di rumah sakit yang menyediakan pelayanan thalasemia mayor.

Dirut BPJS Kesehatan pernah menyatakan, “Dikira kesehatan itu murah dan gratis, padahal mahal.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya sistem jaminan kesehatan yang terstruktur seperti BPJS Kesehatan.

Advertisement