Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus memberikan layanan kesehatan penuh bagi warga yang terdampak penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan BPJS. Keputusan pembaruan data per 1 Februari 2026 ini berdampak pada sekitar 270 ribu peserta PBI JK BPJS di Jakarta.
Layanan Kesehatan Tetap Terjamin
Pernyataan ini disampaikan Pramono saat meninjau Puskesmas Pembantu (Pustu) Serdang, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026). Ia menekankan bahwa layanan kesehatan tidak boleh berkurang sedikit pun meskipun status kepesertaan PBI dari pemerintah pusat telah dinonaktifkan. “Dengan keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026, di Jakarta kurang lebih 270 ribu peserta yang terdampak. Tetapi Pemerintah Jakarta tetap harus hadir. Pelayanan tidak boleh berkurang,” kata Pramono.
Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI memiliki skema pembiayaan melalui segmen PBPU-BP Pemda. Skema ini diperuntukkan bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Melalui skema ini, warga tetap dapat menerima jaminan layanan kesehatan. “Jakarta tetap akan meng-cover itu, karena Jakarta punya ruangnya. Ada segmen PBPU-BP Pemda. Jadi siapapun yang misalnya belum teraktivasi, Jakarta akan memberikan pelayanan yang sama,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa layanan untuk penyakit berat dan tindakan medis rutin, termasuk rawat inap, cuci darah, operasi katarak, dan layanan lanjutan lainnya, tetap dijamin. “Kami tetap lakukan. Tidak ada berkurang, termasuk untuk penyakit-penyakit berat dan layanan rutin,” tegasnya.
Mekanisme Penanganan Peserta Terdampak
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menambahkan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan namun membutuhkan layanan darurat akan langsung dialihkan ke segmen jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh Pemda. “Untuk layanan darurat atau yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat, ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda,” jelas Ani.
Sementara itu, untuk kasus non-darurat, proses reaktivasi akan dibantu melalui mekanisme Dinas Sosial dengan melakukan verifikasi lapangan. Peserta yang masuk dalam kategori desil 1 sampai 5 memiliki peluang untuk diaktifkan kembali.






