Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah berupaya mempercepat proses relokasi ribuan warga yang terdampak bencana tanah gerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal. Upaya ini meliputi pengkajian mendalam terhadap sejumlah lokasi calon relokasi untuk memastikan keamanannya sebelum pembangunan hunian sementara (huntara) dimulai.
Kajian Geologi untuk Keamanan Lahan
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa kajian geologi merupakan langkah krusial dalam memastikan warga dapat dipindahkan ke kawasan yang lebih aman dan layak huni. “Kami sedang melakukan asesmen geologi terhadap empat lokasi, terdiri dari tiga calon lahan relokasi dan satu lokasi pondok pesantren eksisting milik Perhutani yang direncanakan menjadi tempat relokasi,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Kajian ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang meninjau langsung lokasi bencana pada Jumat pekan lalu. Selain itu, asesmen ini juga merespons permohonan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tegal untuk penanganan warga terdampak.
Agus merinci tiga lokasi yang masuk dalam kajian sebagai calon lahan relokasi, yaitu di Desa Padasari, Desa Lebakwangi, dan Desa Capar, Kecamatan Jatinegara. Luas lahan yang dikaji bervariasi, mulai dari 3,238 hektare, 5,081 hektare, hingga 10,042 hektare. “Kajian ini diperkirakan memakan waktu minimal tiga hari untuk memastikan stabilitas tanah dan kelayakan lokasi bagi pembangunan hunian,” tambahnya.
Penanganan Pengungsi dan Kebutuhan Dasar
Kepala Pelaksana Harian BPBD Jawa Tengah, Bergas C. Penanggungan, menyatakan bahwa penanganan terhadap para pengungsi terus dilakukan secara intensif. Hingga kini, tercatat sebanyak 596 kepala keluarga atau lebih dari 2.000 jiwa terdampak bencana tanah gerak dan tersebar di sembilan titik pengungsian.
“Pelayanan kebutuhan dasar warga terus berjalan. Saat ini terdapat empat dapur umum yang melayani para pengungsi, disiapkan oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi,” ujar Bergas.
Proses Relokasi Bertahap dan Persiapan
Bergas menegaskan bahwa proses pemindahan warga akan dilakukan secara bertahap setelah rekomendasi kesiapan lahan diterbitkan. Berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan relokasi berjalan aman dan terkoordinasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) provinsi dan kabupaten untuk menyiapkan alat berat guna land clearing dan perataan lahan. Pekerjaan dilakukan simultan agar pembangunan bisa segera dimulai,” katanya.
Jaminan Hunian Tetap dan Sertifikat
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan bahwa relokasi warga terdampak bencana tanah gerak adalah demi keselamatan masyarakat. Ia menjamin pemerintah akan menyiapkan hunian sementara hingga hunian tetap yang dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan.
“Sertifikat nanti akan diurus. Ibu Bapak tidak perlu khawatir, akan dapat rumah berikut sertifikatnya,” ujar Ahmad Luthfi.






