Berita

Indonesia dan Negara Muslim Kecam Keras Perluasan Kendali Israel di Tepi Barat

Advertisement

JAKARTA – Indonesia bersama sejumlah negara mayoritas Muslim mengecam keras keputusan kabinet keamanan Israel yang menyetujui perluasan kendali di Tepi Barat. Langkah ini dinilai membuka jalan bagi perluasan permukiman ilegal dan mempercepat upaya aneksasi wilayah Palestina.

Kecaman Bersama Para Menteri Luar Negeri

Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk keputusan Israel. “Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar mengutuk keras keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum, memperkuat aktivitas pemukiman, dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki, sehingga mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina,” demikian kutipan dari keterangan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui akun X resminya pada Selasa (10/2/2026).

Para menteri luar negeri tersebut menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Tindakan ekspansionis Israel dianggap memicu kekerasan dan konflik di kawasan tersebut.

“Para Menteri memperingatkan terhadap kebijakan ekspansionis Israel yang berkelanjutan dan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pemerintah Israel di Tepi Barat yang diduduki, yang memicu kekerasan dan konflik di kawasan tersebut,” demikian pernyataan tersebut.

Merusak Solusi Dua Negara dan Hukum Internasional

Lebih lanjut, para menlu menyatakan penolakan mutlak terhadap tindakan Israel sebagai pelanggaran hukum internasional. Keputusan ini juga dinilai merusak solusi dua negara dan upaya perdamaian antara Palestina dan Israel.

“Para Menteri menyatakan penolakan mutlak mereka terhadap tindakan ilegal ini, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara, dan merupakan serangan terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mewujudkan negara merdeka dan berdaulat mereka di garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya. Tindakan tersebut juga merusak upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut,” tegas para menlu.

Dalam pernyataan bersama, tindakan ilegal di Tepi Barat yang diduduki tersebut dinyatakan batal demi hukum dan merupakan pelanggaran nyata terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334. Resolusi tersebut mengutuk semua tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Advertisement

Tindakan Israel juga dianggap melanggar pendapat penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024, yang menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan keberadaannya yang berkelanjutan adalah ilegal. Pendapat tersebut menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan Israel dan pembatalan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki.

Seruan untuk Komunitas Internasional

Para menlu negara-negara Muslim tersebut menyerukan kepada komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan moral guna memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki dan pernyataan-pernyataan provokatif dari para pejabatnya.

Mereka juga mendorong pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara. Solusi dua negara, sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap menjadi satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif yang menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan tersebut.

Latar Belakang Keputusan Israel

Sebelumnya, kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian langkah untuk meningkatkan kendali atas Tepi Barat yang diduduki. Langkah ini membuka jalan bagi perluasan permukiman lebih lanjut di wilayah tersebut. Wilayah Tepi Barat, yang diduduki Israel sejak 1967, dipandang oleh banyak kalangan sayap kanan religius sebagai tanah Israel.

Langkah tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz dalam pernyataan gabungan yang dirilis pada Minggu (8/2/2026) waktu setempat. “Kabinet keamanan hari ini menyetujui serangkaian keputusan… yang secara fundamental mengubah realitas hukum dan sipil di Yudea dan Samaria,” demikian pernyataan gabungan yang dirilis Smotrich dan Katz, menggunakan nama alkitabiah untuk Tepi Barat.

Advertisement