Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi mengenai status Hotel Sultan. Ia menegaskan bahwa hotel tersebut tidak akan ditutup, melainkan hanya terjadi peralihan pengelolaan dari pihak swasta kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Pengalihan Pengelolaan, Bukan Penutupan
“Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (10/2/2026). Ia menambahkan bahwa Hotel Sultan masih dapat beroperasi seperti biasa. Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan seluruh karyawan serta pihak pengelola hotel.
“Masih bisa beraktivitas dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola,” jelasnya.
Putusan Pengadilan Terkait Lahan Hotel Sultan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara beserta jajarannya terkait pengelolaan lahan Hotel Sultan. Hakim menyatakan bahwa negara adalah pemilik sah lahan tersebut dan memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa putusan terkait gugatan pengelolaan Hotel Sultan merupakan putusan serta-merta. Menurutnya, putusan ini tetap dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
“Pada prinsipnya untuk putusan serta-merta itu ya ini perlu saya jelaskan juga putusan serta merta itu ini berkaitan dengan perkara 208 ya. Jadi nanti sesuai amarnya bahwa putusan serta merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi. Di mana hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR, SEMA 3-2000 dan SEMA 4 tahun 2021,” terang Sunoto kepada wartawan di kantornya, Senin (1/12).
Sunoto menambahkan bahwa pelaksanaan putusan untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan akan menunggu permohonan eksekusi dari pihak pemenang gugatan. Pihak yang memenangkan gugatan tersebut adalah Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
“Jadi putusan serta-merta ini hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formil berupa permohonan yang tegas ya dalam petitum, disertai jaminan nanti senilai objek eksekusi serta syarat materiil antara lain berdasarkan akta autentik yang tidak bisa dibantah,” tutupnya.






