Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia secara resmi menangguhkan seluruh operasional penerbangan rute Jakarta-Doha mulai hari ini, Senin, 2 Maret 2026. Langkah drastis ini diambil menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel, yang telah menyebabkan penutupan signifikan pada wilayah udara di kawasan tersebut.
Keputusan Garuda Indonesia ini sejalan dengan tindakan banyak maskapai global lainnya yang turut membatalkan atau mengalihkan rute penerbangan mereka demi menjamin keselamatan penumpang dan kru. Wilayah udara di sejumlah negara seperti Iran, Irak, Kuwait, Israel, Bahrain, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Suriah dilaporkan telah ditutup atau dibatasi secara ketat sejak akhir Februari 2026.
Eskalasi konflik dimulai setelah serangan yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap sasaran di Iran pada 28 Februari 2026, yang kemudian dibalas dengan serangan rudal oleh Iran ke berbagai wilayah di Teluk. Situasi ini menciptakan lingkungan berisiko tinggi bagi penerbangan sipil, dengan kekhawatiran akan potensi risiko tumpahan konflik, kesalahan identifikasi pesawat sipil, serta keberadaan sistem pertahanan udara canggih, rudal jelajah, dan rudal balistik di wilayah tersebut.
Penutupan wilayah udara Qatar, yang menjadi tujuan penerbangan Garuda Indonesia, menjadi faktor utama penangguhan ini. Maskapai-maskapai besar di kawasan Teluk, seperti Qatar Airways, Emirates, dan Etihad Airways, juga telah mengumumkan penangguhan operasional atau pembatasan penerbangan secara luas. Data menunjukkan bahwa ribuan penerbangan telah dibatalkan atau dialihkan, menyebabkan puluhan ribu penumpang terlantar di berbagai bandara.
Dampak dari penutupan wilayah udara ini tidak hanya terbatas pada pembatalan. Maskapai menghadapi tantangan operasional yang kompleks, termasuk peningkatan waktu tempuh penerbangan, konsumsi bahan bakar yang lebih tinggi akibat rute pengalihan, serta masalah logistik penempatan pesawat dan kru. Pemulihan operasional diperkirakan akan memakan waktu berhari-hari, bahkan setelah pembatasan wilayah udara dicabut, mengingat posisi pesawat dan kru yang tersebar di berbagai benua.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan otoritas penerbangan internasional untuk memastikan keselamatan penerbangan. Penumpang yang terdampak oleh penangguhan penerbangan Garuda Indonesia diimbau untuk menghubungi maskapai guna mendapatkan informasi mengenai penjadwalan ulang atau opsi pengembalian dana.