Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Rani Mauliani, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindak tegas tempat hiburan malam (THM) di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga meresahkan warga. Sorotan tertuju pada THM bernama Party Station yang berlokasi di sebuah hotel.
DPRD Dorong Tindakan Tegas Sesuai Aturan
Rani Mauliani menyatakan bahwa DPRD memahami keresahan warga Lenteng Agung, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Ia menekankan pentingnya Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti setiap aduan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya, DPRD mendorong pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Rani kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, jika dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran, baik terkait perizinan, operasional, maupun penjualan minuman beralkohol, maka penindakan tegas harus dilakukan, termasuk sanksi administratif hingga penutupan jika diperlukan.
“Apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran, baik terkait perizinan, operasional, maupun penjualan minuman beralkohol, maka tentu kami mendorong agar dilakukan penindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga penutupan bila diperlukan,” ujarnya.
Tingkatkan Pengawasan dan Dialog
Sekretaris DPD Gerindra DKI ini juga meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap THM di seluruh Ibu Kota. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta diminta mengedepankan dialog dengan masyarakat.
“Kami juga meminta agar pemprov melalui dinas terkait dan Satpol PP meningkatkan pengawasan, serta membuka ruang dialog dengan warga agar situasi tetap kondusif dan nilai-nilai ketertiban umum serta moral masyarakat dapat terjaga, khususnya menjelang Ramadan,” imbuhnya.
Warga Gelar Aksi Penolakan
Sebelumnya, sejumlah warga menggelar aksi penolakan terhadap THM di hotel kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, pada Jumat (30/1). Pihak kepolisian telah mengarahkan manajemen THM dan perwakilan warga untuk melakukan mediasi guna mencari solusi.
Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi, menjelaskan bahwa warga turun ke jalan karena mengetahui tempat tersebut diduga dijadikan sebagai tempat maksiat.
“Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam,” ucap Fauzi.
Fauzi menambahkan, kekhawatiran warga semakin meningkat mengingat mendekatnya bulan suci Ramadan. Ia menyatakan penolakan penuh terhadap keberadaan tempat maksiat yang dapat mengganggu kegiatan keagamaan.
Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar jika THM tersebut tidak segera ditutup.






